Polemik PP 23 Tahun 2010
PTBA Ambisi Sapu Bersih Lahan Tambang Adaro Cs
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
21 May 2019 11:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin mengaku pihaknya siap dan berminat untuk mengambil seluruh lahan tambang batu bara PKP2B yang habis kontraknya.
"Kalau memang secara kajian bisnis menguntungkan tentu kami minat, dan tentunya sesuai ketentuan yang ada," ujar Arviyan kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, Arviyan mengatakan, dengan kemampuan PTBA saat ini, dirinya optimistis apabila memang nantinya lahan-lahan tersebut jadi disikat oleh PTBA, perusahaan akan sanggup mengelolanya.
"Insha Allah, sanggup," pungkas Arviyan.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I atau periode 2019 hingga 2026 yang akan berakhir masa kontraknya.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya sudah habis kontraknya pada Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
Keyakinan PTBA ini juga didukung oleh hadirnya surat Menteri BUMN Rini Soemarno.
Surat ini diteken oleh Menteri Rini Soemarno pada 1 Maret 2019, dengan judul ; Penyampaian kembali naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Rini menujukan surat ini sebagai masukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Isi suratnya menekankan bahwa revisi harus sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 baik tentang luas wilayah dan juga penguatan peran BUMN.
"Kami sampaikan bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara merupakan kekayaan negara yang penguasaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," tulis Rini di surat tersebut.
(gus) Next Article Polemik Revisi PP Batu Bara, Boy Thohir: Pengusaha Punya Hak
"Kalau memang secara kajian bisnis menguntungkan tentu kami minat, dan tentunya sesuai ketentuan yang ada," ujar Arviyan kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, Arviyan mengatakan, dengan kemampuan PTBA saat ini, dirinya optimistis apabila memang nantinya lahan-lahan tersebut jadi disikat oleh PTBA, perusahaan akan sanggup mengelolanya.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I atau periode 2019 hingga 2026 yang akan berakhir masa kontraknya.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya sudah habis kontraknya pada Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
Keyakinan PTBA ini juga didukung oleh hadirnya surat Menteri BUMN Rini Soemarno.
Surat ini diteken oleh Menteri Rini Soemarno pada 1 Maret 2019, dengan judul ; Penyampaian kembali naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Rini menujukan surat ini sebagai masukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Isi suratnya menekankan bahwa revisi harus sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 baik tentang luas wilayah dan juga penguatan peran BUMN.
"Kami sampaikan bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara merupakan kekayaan negara yang penguasaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," tulis Rini di surat tersebut.
(gus) Next Article Polemik Revisi PP Batu Bara, Boy Thohir: Pengusaha Punya Hak
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular