Revisi PP Batu Bara Mental, Pengusaha Minta Kepastian

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 June 2019 14:16
Revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 terkait batu bara kembali mental, proses yang berjalan selama 9 bulan membuat pengusaha meminta segera ada kepastian pemerintah.
Foto: ist
Bali, CNBC Indonesia- Sampai saat ini, pemerintah masih terus bergulat dengan revisi PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tak kunjung menemui titik terangnya.

Apalagi, sudah sembilan bulan sejak rancangan PP diserahkan, tapi masih belum dapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Terakhir PP yang sudah hampir rampung kembali mental akibat masuknya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, yang intinya mengingatkan revisi PP harus menekankan amanat undang-undang mineral dan batu bara nomor 4 Tahun 2009. 



Inti surat KPK itu sebenarnya sejalan dengan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kepada Menteri Sekretariat Negara pada Maret lalu, yang meminta agar posisi BUMN turut dipertimbangkan untuk mendapatkan wilayah tambang yang akan terminasi. 

Dari situ, tarik ulur semakin memanas. Bahkan perpanjangan yang telah diberikan oleh Kementerian ESDM kepada PT Tanito Harum Januari lalu, dibatalkan tiba-tiba. 


 
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menuturkan, sampai saat ini para pengusaha batu bara memang masih dibuat menunggu kejelasan dari pemerintah terkait revisi PP tersebut, dan berharap bisa segera ditandangtangani demi kejelasan nasib PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang akan diterminasi.

Ditambah lagi, lanjut Hendra, PKP2B generasi pertama itu yang berkontribusi sekitar separuh dari produksi batu bara nasional dan sekitar 70% dari pasokan batu bara ke PLN serta penyumbang terbesar PNBP subsektor batu bara.

"Kami harapkan revisi PP bisa segera ditandatangani karena penting untuk kepastian investasi jangka panjang bagi pemegang PKP2B generasi pertama," ujar Hendra saat dijumpai dalam gelaran Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).

Kendati demikian, ditemui di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Kurnia Ariawan mengatakan, memang dengan menggunakan revisi PP 23/2010 tersebut, penerimaan negara akan lebih tinggi. Sehingga, pada dasarnya, industri batu bara terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait hal tersebut.

"Ya, pada akhirnya, memang ini yang terbaik buat Indonesia," pungkas Kurnia.


(gus) Next Article Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular