Ampuhkah Cara Pemerintah Paksa Turunkan Harga Tiket Pesawat?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 June 2019 21:40
Cara baru menurunkan tiket pesawat ala pemerintah: memaksa maskapai LCC domestik turunkan harga, dan stakeholders penerbangan memangkas segala biaya.
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Ist/Wikipedia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Babak baru drama tiket pesawat mahal dimulai. Pemerintah mengeluarkan jurus baru usai sejumlah kementerian, lembaga, BUMN, dan pelaku usaha terkait menggelar rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (20/6).

Pemerintah memaksa maskapai penerbangan LCC untuk penerbangan domestik tertentu untuk menurunkan harga tiketnya mulai pekan depan. Saat bersamaan para stakeholders penerbangan macam operator bandara, pengatur lalu lintas udara, hingga pemasok avtur turut serta memangkas biaya yang selama ini memberi kontribusi harga tiket pesawat.



Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai bahwa langkah pemerintah kali ini sudah tepat. Ia menyebut, ada keseimbangan antara tuntutan terhadap maskapai maskapai agar menurunkan harga tiket, dibarengi dengan solusi yang membantu maskapai untuk menurunkan biaya (cost).

"Dan seharusnya maskapai yang punya rute-rute yang antar pulau, terutama yang di luar Pulau Jawa yang prioritas diberikan subsidi sehingga tarifnya bisa segera turun," kata Gatot kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/6/2019).

"Karena penerbangan antar pulau ini yang banyak dibutuhkan masyarakat," lanjutnya.

Namun yang paling penting, menurutnya, pemerintah harus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Sebab, persoalan tiket pesawat juga menyangkut sektor di luar bidang penerbangan.



Sejalan dengan itu, dia menilai bahwa pemberian insentif juga harus dipercepat. Pemerintah memang menjanjikan insentif pajak yang selama ini membebani perusahaan penerbangan, misalnya dalam hal beban perawatan dan perbaikan pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO).

"Misalnya insentif untuk suku cadang itu harus didukung dengan proses yang cepat di kementerian terkait. Di negara lain, bea masuk suku cadang itu 0% dan proses masuknya cepat, 1 hari selesai. Kalau prosesnya beberapa hari, ya jadi biaya lagi buat maskapai," tandasnya.

"Juga untuk perawatan pesawat dan lain-lain itu harus segera dilakukan koordinasi dengan MRO," katanya. 

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa maskapai LCC saat ini menguasai 70% pangsa pasar penerbangan nasional. Jumlah maskapainya juga banyak sehingga ada persaingan yang kompetitif.

Kondisi tersebut berbeda dengan full service yang praktis hanya dikuasai Garuda Indonesia. Sehingga, agar kompetisi di LCC juga berjalan baik, Garuda dan Batik Air sebagai full service tidak boleh ikut menurunkan tarif.



"Karena kalau Garuda menurunkan tarif mendekati LCC, penumpang LCC akan lari ke Garuda yang lebih baik pelayanannya," kilahnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan penurunan harga tiket pesawat dengan kategori Low Cost Carier (LCC) domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan penurunan tarif telah mempertimbangkan harapan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan di Tanah Air.

"Ini sebagai kelanjutan dari apa yang sudah diputuskan Menhub 15 Mei lalu, Anda semua ingat ada penurunan tarif 15-16% yang kemudian masyarakat masih banyak menganggap tidak cukup," ujar Darmin.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi) Next Article Tiket LCC Harus Turun Pekan Depan, Garuda Masih Menghitung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular