
Sidang Gugatan Prabowo di MK
Apa Benar Situng KPU Bisa Deteksi Form Palsu C1 yang Diedit?
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
20 June 2019 16:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga masih terus berlangsung di MK. Ada beberapa poin menarik dari jalannya sidang tersebut. Salah satunya terkait form C1 editan yang masuk Situng KPU.
Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Iwan Satriawan, bertanya kepada ahli yang diajukan KPU, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, tentang deteksi Situng KPU terhadap form C1 editan. Iwan ingin memastikan soal bisa-tidaknya Situng KPU diintervensi.
"Bapak setuju bahwa entri data di Situng itu bisa dintervensi, form C1 yang di-upload itu bisa adalah form C1 yang hasil editan. Apakah sistem informasi bisa men-detect ini form tidak benar, tidak valid, sehingga ditolak, bagaimana menurut Bapak?" kata Iwan dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK.
Marsudi menjelaskan form C1 yang di-upload di Situng KPU bukan satu-satunya sumber data bagi masyarakat. Menurut dia, ada beberapa situs lain yang menampilkan hasil perolehan suara pemilu.
"Jadi form C1 itu ketika di-upload, bukan hanya satu-satunya informasi atau sumber data, ada saksi-saksi yang memegang itu, ada situs juga seperti Netgrit, ada Jaga TPS, ada kawalpemilu, mereka juga meng-upload sendiri, dari yang saya tampilkan di sini bahwa dengan membandingkan antara kawalpemilu dengan situng sekarang tinggal masalah ada di 633 TPS," kata Marsudi.
Marsudi menjelaskan bisa saja ada yang melakukan perubahan, tapi hal itu diganti dengan hasil yang sebenarnya. Hingga 10 Juni 2019, menurut Marsudi, masalah hanya berada di 633 TPS.
"Artinya, mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan-perubahan itu, tapi sudah diganti dengan yang benarnya juga jadi kita tinggal lihat data hasil akhirnya saja, bahwa masalah sekarang tinggal di 233 TPS yang berkaitan dengan 01, dan 400 TPS berkaitan dengan 02, hanya itu saja per tanggal 10 kemarin," ujar dia dilansir detikcom.
(dru/dru) Next Article KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Situng & Quick Count
Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Iwan Satriawan, bertanya kepada ahli yang diajukan KPU, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, tentang deteksi Situng KPU terhadap form C1 editan. Iwan ingin memastikan soal bisa-tidaknya Situng KPU diintervensi.
"Bapak setuju bahwa entri data di Situng itu bisa dintervensi, form C1 yang di-upload itu bisa adalah form C1 yang hasil editan. Apakah sistem informasi bisa men-detect ini form tidak benar, tidak valid, sehingga ditolak, bagaimana menurut Bapak?" kata Iwan dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK.
![]() |
Marsudi menjelaskan form C1 yang di-upload di Situng KPU bukan satu-satunya sumber data bagi masyarakat. Menurut dia, ada beberapa situs lain yang menampilkan hasil perolehan suara pemilu.
"Jadi form C1 itu ketika di-upload, bukan hanya satu-satunya informasi atau sumber data, ada saksi-saksi yang memegang itu, ada situs juga seperti Netgrit, ada Jaga TPS, ada kawalpemilu, mereka juga meng-upload sendiri, dari yang saya tampilkan di sini bahwa dengan membandingkan antara kawalpemilu dengan situng sekarang tinggal masalah ada di 633 TPS," kata Marsudi.
Marsudi menjelaskan bisa saja ada yang melakukan perubahan, tapi hal itu diganti dengan hasil yang sebenarnya. Hingga 10 Juni 2019, menurut Marsudi, masalah hanya berada di 633 TPS.
"Artinya, mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan-perubahan itu, tapi sudah diganti dengan yang benarnya juga jadi kita tinggal lihat data hasil akhirnya saja, bahwa masalah sekarang tinggal di 233 TPS yang berkaitan dengan 01, dan 400 TPS berkaitan dengan 02, hanya itu saja per tanggal 10 kemarin," ujar dia dilansir detikcom.
(dru/dru) Next Article KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Situng & Quick Count
Most Popular