
Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Ini Reaksi Arief Budiman

Jakarta, CNBC Indonesia - Arief Budiman angkat suara perihal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai keputusan itu tidak tepat.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief via pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (13/1/2021).
Ia mengaku belum menerima putusan resmi berbentuk hard copy dari DKPP.
"Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu. Kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," kata Arief.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai ketua KPU. Pemberhentian itu tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam siaran pers DKPP yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (13/1/2021), Arief menjadi teradu dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU nonaktif Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Oleh karena itu, majelis hakim DKPP mengambil dua kesimpulan, yaitu:
1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2) Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku ketua KPU
(miq/dob)
Next Article Sah! DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman dari Jabatannya