Sah! DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman dari Jabatannya

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
13 January 2021 15:58
Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara (CNBC/Muhammad Sabqi)
Foto: Arief Budiman (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dari jabatannya. Pemberhentian itu tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (13/1/2021), Arief menjadi teradu dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU nonaktif Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.



Tak hanya itu, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Oleh karena itu, majelis hakim DKPP mengambil dua kesimpulan, yaitu:

1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2) Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU

Terkait putusan DKPP, Komisioner KPU Evi Ginting memberikan tanggapan dalam pesan singkat kepada awak media.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," kata Evi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Ini Reaksi Arief Budiman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular