Sidang Gugatan Prabowo di MK

Jadi Saksi Ahli, Said Didu Bahas Status Pejabat Anak BUMN

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
20 June 2019 12:45
Said Didu beberkan pengalamannya dan memberi keterangan sebagai saksi ahli soal status pejabat anak usaha BUMN
Foto: Said Didu (Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia- Said Didu hadir dan memberi kesaksian sebagai saksi ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi, semalam.

 Sebagai ahli dari tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Said Didu membeberkan soal posisi pejabat anak usaha BUMN.

Dalam paparannya itu, Said Didu memaparkan pengalamannya sebagai mantan Sekretaris BUMN . "Ada pengalaman saya (waktu kejadian) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa. Tapi saya tegas (bicara) dilarang UU, maka Anda harus mundur," kata Said Didu dilansir dari Detik News dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

Jadi Saksi Ahli, Said Didu Bahas Status Pejabat Anak BUMNFoto: Suasana Sidang Lanjutan ke-3 MK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)




Saat bersaksi, mantan Sekretaris BUMN ini memaparkan 3 kelompok pejabat BUMN. Said merujuk pada kewajiban pejabat yang harus melapor LHKPN ke KPK. 

"Apakah anak perusahaan tidak termasuk? Kita melihat pada waktu itu ada kasus (anak perusahaan) BUMN kecil sekali aset Rp 15 miliar. Dengan anak perusahaan jumlahnya 600 saat itu," ucap Said Didu. 

"Direksi, dewan pengawas, dan komisaris dan direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN sehingga mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum (mengenai) LHKPN," sambungnya.

Satu hari sebelumnya, tim hukum Jokowi Dodo-Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya adalah Dewan Pengawas Syariah. 

"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar tim hukum Jokowi di Detik News saat membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/6). 

Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjelaskan posisi Dewan Pengawas Syariah merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) tentang Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah nomor 11/3/PBI/2019.

Tim hukum Jokowi menyebut bahwa kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008.


(gus/gus) Next Article 'Kutip Pakar Asing, Gugatan 02 Mengarah Kebencian ke Jokowi'

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular