Sidang Gugatan Prabowo di MK

'Kutip Pakar Asing, Gugatan 02 Mengarah Kebencian ke Jokowi'

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 15:30
Tim kuasa hukum 01 membantah tudingan 02 di sidang MK, menyebut isi gugatannya hanya mengarah ke kebencian ke Jokowi
Foto: Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang sengketa pemilihan presiden berlangsung cukup panas di Mahkamah Konstitusi hari ini. Tim hukum pasangan 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin buka suara dan membantah segala tudingan kecurangan yang dilayangkan oleh Tim 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Salah satu yang diprotes keras oleh tim kuasa hukum 01 yang diwakili oleh Luhut Pangaribuan adalah penggunaan kutipan pakar dan pakar asing yang dinilai tidak sesuai konteks dan keliru.

"Pemohon mendalilkan berbagai macam pandangan ahli yang intinya mahkamah harus hadir bukan sebagai mahkamah kalkulator.... Pemohon mendalilkan menjaga konstitusional tapi pernyataan ini menurunkan kredibilitas pemohon di hadapan Mahkamah," tegasnya di depan majelis hakim MK, Selasa (18//6/2019).

Tentang kutipan pakar asing, yakni Tim Lindsey dari Melbourne University dan Tom Power dari Australian National University, Luhut pun menegaskan bahwa kedua pandangan ahli itu bukan dan tak bisa disangkutpautkan dengan Pilpres 2019. Luhut pun membacakan pembelaan Tim Lindsey yang banyak dikutip media belakangan ini.



"Saya telah disalahkutipkan oleh Tim Prabowo, salam Tim Lindsey."

Begitu juga dengan Tom Power, "Tom sama sekali tidak pernah menyatakan Jokowi otoriter, dalil pemohon patut dikesampingkan," pinta Luhut.

Ia juga menilai tim 02 terlalu dramatis soal tekanan psikologis dan intimidatif akibat seruan gunakan kemeja putih. "Faktanya tidak ada laporan intimidasi kepada Bawaslu dan kepolisian, bahkan partisipasi meningkat."

Faktanya, pihak pemohon juga mengajak pemilihnya gunakan baju tertentu yang ditandatangani oleh Djoko Santoso dan sekretarisnya. "Apakah berarti pemohon juga telah lakukan hal yang sama? Intimidatif? Maka otomotasi pernyataannya menjadi intimidatif dan psikologis, mengarah pada kebencian kepada petahana."




(gus/gus) Next Article Jadi Saksi Ahli, Said Didu Bahas Status Pejabat Anak BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular