Updated

Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
02 February 2022 11:35
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Muhammad Sabki/CNBC Indonesia)

*Artikel telah mengalami ralat berita

Jakarta, CNBC Indonesia
- Poros Nasional Kedaulatan Negara (PPKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi siang ini. Mereka terdiri dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022), mengatakan sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Mereka adalah:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)

"Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata Viktor seperti dikutip detik.com, Rabu (2/2/2022).

Kepada CNBC Indonesia, Narliswandi Piliang atau yang akrab disapa Iwan Piliang mengonfirmasi turut serta dalam PPKN dalam menggugat UU IKN.

"Saya ikut gugat karena saya coba baca, ikuti persidangan di DPR, juga data lingkungan dan historical value, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945," ujar Iwan.

*UPDATED/RALAT : Artikel sudah mengalami ralat dengan menghapus GMNI dari daftar di atas. Redaksi mengakui ada kesalahan dalam pencatutan nama. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi khususnya kepada GMNI.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Akui tak Selalu Sepakat dengan Putusan MK, Yang Mana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular