Breaking News

Tok! Jokowi Terbitkan Perpu Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 December 2022 11:08
Utang Luar Negeri RI per Agustus Turun Drastis, Kok Bisa Ya?
Foto: Ilustrasi Jokowi (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.



Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani terkait perppu tersebut.

"Pada prinsipsinya ketua DPR sudah terinformasi mengenai perppu tentang Cipta Kerja. Ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/7/2019," ujar Airlangga.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," lanjutnya.

Airlangga mengatakan, pertimbangan pemerintah menerbitkan perppu itu adalah kebutuhan mendesak.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagfalasi, negara yang sudah masuk kepada IMF lebih dari 30 dan sudah antre 30," kata Airlangga.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud Beberkan Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular