
Sidang Gugatan Prabowo di MK
'Gaji PNS Naik Atas Izin DPR di APBN, Bukan Kampanye'
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 14:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Prabowo menuding terjadi penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah.
Antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bansos, menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini menurut Tim Prabowo menjadi senjata Jokowi dan menguntungkannya selaku incumbent Presiden.
Secara tegas hal tersebut dibantah oleh Tim Jokowi.
Luhut Pangaribuan, Tim Hukum Jokowi saat membacakan jawaban dalam sidang kedua sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 memiliki pandangan tersendiri.
"Soal dalil gaji PNS, Polri dan TNI lebih awal dan gaji 13, mencairkan bansos, PKH, menyiapkan skema DP 0% rumah bagi TNI dan Polri kami sampaikan tuduhan ini, bahwa secara umum program tersebut meripakan kebijakan pemerintah," papar Luhut.
Menurutnya, hal tersebut melaksanakan UU khususnya APBN. Tidak mungkin jika program tersebut tanpa ketentuan alokasi dana.
"UU ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Semua ketentuan disesuaikan dengan ketentuan hukum," jelasnya.
"Gaji perangkat desa, PKH, Permensos, program DP 0 % bagi Polri-TNI merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan mengurangi praktik korupsi," imbuhnya lebih jauh.
(dru/dru) Next Article Udung, Pria Bandung yang Diyakini Tim Prabowo 'Tak Nyata'
Antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bansos, menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini menurut Tim Prabowo menjadi senjata Jokowi dan menguntungkannya selaku incumbent Presiden.
![]() |
Secara tegas hal tersebut dibantah oleh Tim Jokowi.
Luhut Pangaribuan, Tim Hukum Jokowi saat membacakan jawaban dalam sidang kedua sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 memiliki pandangan tersendiri.
"Soal dalil gaji PNS, Polri dan TNI lebih awal dan gaji 13, mencairkan bansos, PKH, menyiapkan skema DP 0% rumah bagi TNI dan Polri kami sampaikan tuduhan ini, bahwa secara umum program tersebut meripakan kebijakan pemerintah," papar Luhut.
Menurutnya, hal tersebut melaksanakan UU khususnya APBN. Tidak mungkin jika program tersebut tanpa ketentuan alokasi dana.
"UU ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Semua ketentuan disesuaikan dengan ketentuan hukum," jelasnya.
"Gaji perangkat desa, PKH, Permensos, program DP 0 % bagi Polri-TNI merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan mengurangi praktik korupsi," imbuhnya lebih jauh.
(dru/dru) Next Article Udung, Pria Bandung yang Diyakini Tim Prabowo 'Tak Nyata'
Most Popular