
Sidang Gugatan Prabowo di MK
Tim Hukum Jokowi Bantah Penggelembungan Puluhan Juta Suara
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 14:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 petitum dalam permohonan gugatan yang diperbaiki ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu isi petitum adalah menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dalam permohonan barunya tidak ditemukan satu dalil pun tentang penggelembungan suara," ujar anggota Tim Hukum Jokowi Amin, Luhut Pangaribuan saat membacakan jawaban pihak terkait dalam sidang kedua sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu. Salah satu bentuk kecurangan itu adalah penggelembungan dan pencurian suara yang berjumlah antara 16.769.369 suara hingga 30.462.162 suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU dalam rekapitulasi nasional lalu telah menetapkan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara sah. Hal itu tidak dibantah pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur tersebut.
Namun, Prabowo-Sandi mengaku keberatan atas keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.
"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU-red) melakukan hal tersebut di atas dan melakukannya di seluruh TPS secara terbuka, termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga menjelaskan posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas bank syariah. Menurut dia, PT Bank Mandiri Syariah dan PT Bank Negara Indonesia Syariah bukanlah BUMN maupun anak BUMN.
"Selain itu, cawapres 01 bukan pegawai BSM atau BNI Syariah... Dalam peraturan, DPS sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum atau penilai yang memberikan jasa ke bank syariah atau unit usaha syariah. Sehingga tidak ada alasan untuk mundur bagi cawapres 01," kata Luhut.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Amin lainnya I Wayan Sudirta menilai cara pandang terhadap situng KPU perlu diluruskan. Situng, menurut Wayan, bukanlah hasil penghitungan suara resmi. Sebab, penghitungan resmi tetap berasal dari rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga tingkat nasional.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Salah satu isi petitum adalah menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dalam permohonan barunya tidak ditemukan satu dalil pun tentang penggelembungan suara," ujar anggota Tim Hukum Jokowi Amin, Luhut Pangaribuan saat membacakan jawaban pihak terkait dalam sidang kedua sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu. Salah satu bentuk kecurangan itu adalah penggelembungan dan pencurian suara yang berjumlah antara 16.769.369 suara hingga 30.462.162 suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU dalam rekapitulasi nasional lalu telah menetapkan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara sah. Hal itu tidak dibantah pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur tersebut.
Namun, Prabowo-Sandi mengaku keberatan atas keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.
"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU-red) melakukan hal tersebut di atas dan melakukannya di seluruh TPS secara terbuka, termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
![]() |
Dalam kesempatan itu, Luhut juga menjelaskan posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas bank syariah. Menurut dia, PT Bank Mandiri Syariah dan PT Bank Negara Indonesia Syariah bukanlah BUMN maupun anak BUMN.
"Selain itu, cawapres 01 bukan pegawai BSM atau BNI Syariah... Dalam peraturan, DPS sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum atau penilai yang memberikan jasa ke bank syariah atau unit usaha syariah. Sehingga tidak ada alasan untuk mundur bagi cawapres 01," kata Luhut.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Amin lainnya I Wayan Sudirta menilai cara pandang terhadap situng KPU perlu diluruskan. Situng, menurut Wayan, bukanlah hasil penghitungan suara resmi. Sebab, penghitungan resmi tetap berasal dari rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga tingkat nasional.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Most Popular