SIDANG GUGATAN PRABOWO DI MK
KPU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Tim Hukum Prabowo
Fikri Muhammad,
CNBC Indonesia
18 June 2019 11:39
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, yaitu Ali Nurdin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Demikian disampaikan Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali.
Dalam petitum, KPU meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam eksepsi:
1. Menerima eksepsi Termohon
Dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1. Pasangan Jokowi-Amin 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239
[Gambas:Video CNBC]
(miq/roy)
Next Article
Jelang Sidang Putusan di MK, Tim Prabowo Rilis 10 Tuntutan
Demikian disampaikan Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali.
Dalam petitum, KPU meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam eksepsi:
1. Menerima eksepsi Termohon
Dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1. Pasangan Jokowi-Amin 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239
[Gambas:Video CNBC]
(miq/roy)