
Sidang Gugatan Prabowo di MK
KPU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Tim Hukum Prabowo
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 11:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, yaitu Ali Nurdin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Demikian disampaikan Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali.
Dalam petitum, KPU meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam eksepsi:
1. Menerima eksepsi Termohon
Dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1. Pasangan Jokowi-Amin 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239
[Gambas:Video CNBC]
(miq/roy) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Demikian disampaikan Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali.
Dalam petitum, KPU meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam eksepsi:
1. Menerima eksepsi Termohon
Dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1. Pasangan Jokowi-Amin 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239
[Gambas:Video CNBC]
(miq/roy) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Most Popular