Sidang Gugatan Prabowo di MK

KPU Minta MK Tolak Permohonan Gugatan Tim Hukum Prabowo

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 11:39
Demikian disampaikan Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Suasana Sidang kedua Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (18/6). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, yaitu Ali Nurdin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Demikian disampaikan Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali.



Dalam petitum, KPU meminta Mahkamah untuk memutus:

Dalam eksepsi:

1. Menerima eksepsi Termohon

Dalam pokok perkara:

1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar

1. Pasangan Jokowi-Amin 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239

[Gambas:Video CNBC]



(miq/roy) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular