Yusril Minta MK Tolak Gugatan Prabowo

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 12:10
Tim Hukum Jokowi-Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Foto: Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Jokowi-Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Sebab, hal itu melanggar berita acara di mahkamah.

"Pengajuan permohonan patut ditolak karena tidak bisa dipastikan secara hukum," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban pihak terkait dalam sidang kedua sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).



Menurut Yusril, permohonan gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 10 Juni lalu merupakan permohonan baru. MK harusnya berpatokan kepada permohonan awal yang disampaikan pada 24 Mei lalu.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengkritik bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Narasi kecurangan yang diulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa dasar dan angka yang valid, dan upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," ujarnya.

Yusril Minta MK Tolak Gugatan PrabowoFoto: Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), mulai pukul 09.00 WIB.

Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga ketua MK Anwar Usman, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra.


(miq/hoi) Next Article Yusril Ungkap 3 Alasan Gugatan Prabowo akan Ditolak MK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular