
SIDANG GUGATAN PRABOWO DI MK
Yusril Ungkap 3 Alasan Gugatan Prabowo akan Ditolak MK
Redaksi, CNBC Indonesia
26 June 2019 10:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilihan umum presiden 2019-2024 akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). Jelang sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan pemohon (Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) terhadap termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU).
"Dugaan saya berat bagi MK untuk mengabulkan ya, tapi apa yang akan terjadi ya tunggu sajalah," ujar Yusril dalam program Blak-blakan detik.com seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu lantas membeberkan tiga hal di balik dugaan itu.
Pertama, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Yusril, untuk membuktikan tuduhan itu, salah satu ketentuan adalah kecurangan TSM harus terbukti dilakukan diseparuh jumlah provinsi yang ada di Tanah Air.
"Jika syarat tak terpenuhi, tuduhan adanya kecurangan bersifat TSM ya tidak terbukti," katanya.
Kedua, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak lengkap dan berantakan. Dokumen-dokumen disusun tidak secara sistematis dan tak ada penjelasan keterkaitan.
Ketiga, saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak maksimal saat memberikan kesaksian. Ia mencontohkan saksi Rahmadsyah dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kedatangan Rahmadsyah di ibu kota tidak sah karena berstatus tahanan kota.
Kemudian, Rahmadsyah tidak menyaksikan kecurangan secara langsung di lapangan, melainkan hanya melihat video di Youtube. Dalam video itu, seorang polisi mengajak masyarakat memilih Jokowi-Amin. Rahmadsyah juga tidak mengetahui identitas polisi yang dimaksud.
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
"Dugaan saya berat bagi MK untuk mengabulkan ya, tapi apa yang akan terjadi ya tunggu sajalah," ujar Yusril dalam program Blak-blakan detik.com seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu lantas membeberkan tiga hal di balik dugaan itu.
"Jika syarat tak terpenuhi, tuduhan adanya kecurangan bersifat TSM ya tidak terbukti," katanya.
Kedua, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak lengkap dan berantakan. Dokumen-dokumen disusun tidak secara sistematis dan tak ada penjelasan keterkaitan.
Ketiga, saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak maksimal saat memberikan kesaksian. Ia mencontohkan saksi Rahmadsyah dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kedatangan Rahmadsyah di ibu kota tidak sah karena berstatus tahanan kota.
Kemudian, Rahmadsyah tidak menyaksikan kecurangan secara langsung di lapangan, melainkan hanya melihat video di Youtube. Dalam video itu, seorang polisi mengajak masyarakat memilih Jokowi-Amin. Rahmadsyah juga tidak mengetahui identitas polisi yang dimaksud.
"Ternyata di Kabupaten Batubara, pasangan Prabowo-Sandiaga yang menang. Jadi kesaksian Rahmadsyah tidak menerangkan apa-apa," kata Yusril.
[Gambas:Video CNBC]
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular