SIDANG GUGATAN PRABOWO DI MK

Yusril: Sengketa Pilpres tak Bisa ke Mahkamah Internasional

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
28 June 2019 21:00
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberikan tanggapan atas wacana Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Foto: Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menggelar konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Selain meminta masyarakat supaya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (27/6/2019, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberikan tanggapan atas wacana Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Pada Rabu (27/6/2019) atau sehari jelang sidang putusan MK, Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan apabila gugatan Prabowo-Sandi ditolak, maka ada wacana PA 212 akan menempuh jalur hukum via Mahkamah Internasional.



Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan ada dua tipe Mahkamah Internasional, yakni ICJ (International Court of Justice) dan ICC (International Criminal Court).


"Kalau kita membaca pasal 34 sampai 38 statuta ICJ, kewenangan mahkamah mengadili sengketa antarnegara baik anggota PBB maupun bukan PBB. Jadi yang banyak ke ICJ sengketa perbatasan dan wilayah," kata Yusril.


Apakah sengketa Pilpres 2019 bisa di bawa ke ICJ? Yusril dengan tegas berbicara bahwa hal itu akan ditolak bahkan tidak mungkin. Ini karena hal tersebut bukan yurisdiksi.

Sementara itu, ICC, merupakan Mahkamah Internasional yang mengadili, melakukan investigasi, dan penuntuan individu yang terduga kejahatan serius sehingga menjadi concern dunia internasional.



"Jadi dia mengadili individu, dia mendapat penyidikan, penangkapan, dan penuntutan di mahkamah ICC kepada orang-orang yang diduga dan disangka kejahatan sangat serius dari mayarakat internasional. Pertama genosida, seperti di Rwanda dan Yugoslavia," ucap Yusril

"Selain contoh genosida, ICC juga mengadili crime against community, war crime, dan kejahatan agresi negara lain. Seperti misalnya pembantaian masyarakat etnik Rohingya di Myanmar," katanya.

Setelah penjelasan rigidnya, Yusril mengungkapkan, mustahil bila sengketa Pilpres 2019 dibawa ke Mahkmah Internasional.

"Kalau menigngat kewenangan dan yuridksi ICJ dan ICC itu agaknya mustahil untuk dibawa ke sengketa internasional. Tapi kita tunggu karena itu hanya wacana. Kira-kira begitu supaya masyarakat awam paham," tutup Yusril.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Yusril Minta MK Tolak Gugatan Prabowo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular