
Sidang Gugatan Prabowo di MK
KPU Sebut Tim Hukum Prabowo Gagal Paham Soal Situng
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 10:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi keliru dalam memahami situng KPU.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan salah satu calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong," ujar Ali.
Dia menjelaskan, pencatatan penghitungan suara melalui situng bukanlah penghitungan berjenjang. Situng hanyalah sistem berbasis teknologi informasi dan menjadi alat bantu bagi KPU.
"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Ali.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hasil penghitungan suara harus dipindai dan dikirimkan. Kendati demikian, hasil itu bukan menjadi bahan dasar rekapitulasi.
"Lalu apabila ada kesalahan data maka akan ada koreksi. Data situng bukan hasil resmi penghitungan suara," kata Ali.
(miq/roy) Next Article Prabowo: Keputusan Saya Gabung Presiden Jokowi Tidak Salah!
Demikian disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan salah satu calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong," ujar Ali.
Dia menjelaskan, pencatatan penghitungan suara melalui situng bukanlah penghitungan berjenjang. Situng hanyalah sistem berbasis teknologi informasi dan menjadi alat bantu bagi KPU.
"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Ali.
![]() |
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hasil penghitungan suara harus dipindai dan dikirimkan. Kendati demikian, hasil itu bukan menjadi bahan dasar rekapitulasi.
"Lalu apabila ada kesalahan data maka akan ada koreksi. Data situng bukan hasil resmi penghitungan suara," kata Ali.
(miq/roy) Next Article Prabowo: Keputusan Saya Gabung Presiden Jokowi Tidak Salah!
Most Popular