Sidang Gugatan Prabowo di MK

Tim Prabowo Sebut MK 'Mahkamah Kalkulator', KPU: Penghinaan!

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 11:06
KPU menyebut gugatan tim Prabowo pengalihan isu dan penuh penghinaan kepada MK, apalagi dengan menyebut Mahkamah sebagai Mahkamah Kalkulator
Foto: Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban atas gugutan hukum dari pasangan calon (paslon) Nomor urut 02 Prabowo-Sandi tentang adanya kecurangan dalam pilpres 2019.

Dalam paparannya, KPU yang diwakili kuasa hukum Ali Nurdin menilai gugatan yang dilayangkan oleh kubu 02 adalah pengalihan isu. "Dalam permohonannya lebih dari sepertiga halaman berulang kali menuntut MK supaya tidak bertindak menjadi Mahkamah Kalkulator. Pemohon seperti ini berbeda dari sebelumnya yang menitikberatkan pada substansi mengenai fakta pemilu yang mempengaruhi suara calon," ujar Ali, Selasa (18/6/2019).



Pemohon, lanjutnya, menjadikan kegagalan paslonnya di Pilpres semata karena kesalahan MK dalam memeriksa dan mengadili yang tidak sesuai dengan pemohon. "Cenderung menggiring publik bahwa MK akan bertindak tidak adil dan menjadi bom waktu."

Apabila ada kekhawatiran pemohon benar akan sangat membahayakan kelangsungan demokrasi yang dilakukan susah payah. "Pemohon rupanya tidak mengikuti secara utuh saat MK menangani sengketa Pemilu, dalil mahkamah sebagai mahkamah kalkulator adalah penghinaan."

Ali membeberkan bukti bahwa dari 8 pemilihan gubernur yang perkaranya masuk, sebanyak 5 pemilihan diputuskan untuk pemungutan ulang. Begitu juga pilkada 2017, ada 6 pemilihan suara ulang. Pilkada 2018, ada 9 pemilihan ulang.

Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan tuduhan pemohon yang menyimpulkan KPU melakukan kecurangan didasari pada adanya TPS yang pemilihnya tidak memilih paslon 02 atau suara paslon 02 nol juga tidak berdasar.

"Pada sengkata 2014, nol suara juga pernah dimasalahkan. Maka Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pertimbangan hukum, MK telah menemukan dalil perolehan 100%. terhadap hal tersebut MK tidak melakukan pemunggutan suara ulang," ujarnya dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ali Nurdin juga menjelaskan dalil paslon 02 soal 17,5 juta pemilih yang memiliki tanggal yang sama yang dianggap tidak wajar dan salah satu bentuk kecurangan dalam Pilpres 2019. Para pemilih ini tersebut merupakan pemilih sah secara administrasi kependudukan.

"[Tanggal lahir yang sama] kebijakan pemerintah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2010 tentang formulir buku yang digunakan dalam pendaftaran data dan penduduk," ujarnya Ali Nurdin.

Simak video pembelaan tim kuasa hukum KPU di bawah ini
[Gambas:Video CNBC]


(roy/gus) Next Article Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular