 
					
					
						
        SIDANG GUGATAN PRABOWO DI MK    
    KPU: Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Tak Langgar Hukum
                    Fikri Muhammad, 
                CNBC Indonesia
    
    18 June 2019 10:16
    
    
        
    
 
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                    
                    Jakarta, CNBC Indonesia- Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyatakan keputusan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin untuk tidak mundur dari jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) bukan tindakan melanggar hukum.
Ali Nurdin mengatakan Ma'ruf Amin sebagai DPS di BSM dan BNI syariah tidak melanggar hukum karena kedua bank syariah ini bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  
  
  
  
"Karena UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur peraturan BUMN, dalam kasus ini tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ali Nurdin menambahkan berdasarkan aturan OJK, DPS termasuk kategori pihak yang menawarkan jasa sama seperti konsultan publik dan konsultan hukum.
"Sehingga tidak ada kewajiban Ma'ruf Amin untuk mundur," tambahnya.
Ali Nurdin menjelaskan kasus diskualifikasi calon di pilkada Tebing Tinggi dan Waringin Barat tidak memiliki pola yang sama dengan kasus Ma'ruf Amin. Pasalnya, dalam kasus di pilkada tersebut pasangan calon diketahui pernah menjalani hukum pidana penjara selama 5 tahun dan ada aksi yang mengancam kebebasan masyarakat untuk menggunakan hak suara sesuai hati nurani.
Simak video tentang gugatan Prabowo di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Tuduhan Tim Prabowo: Kotak Suara Siluman dan TPS 'Baru'
                
            Ali Nurdin mengatakan Ma'ruf Amin sebagai DPS di BSM dan BNI syariah tidak melanggar hukum karena kedua bank syariah ini bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ali Nurdin menambahkan berdasarkan aturan OJK, DPS termasuk kategori pihak yang menawarkan jasa sama seperti konsultan publik dan konsultan hukum.
"Sehingga tidak ada kewajiban Ma'ruf Amin untuk mundur," tambahnya.
Ali Nurdin menjelaskan kasus diskualifikasi calon di pilkada Tebing Tinggi dan Waringin Barat tidak memiliki pola yang sama dengan kasus Ma'ruf Amin. Pasalnya, dalam kasus di pilkada tersebut pasangan calon diketahui pernah menjalani hukum pidana penjara selama 5 tahun dan ada aksi yang mengancam kebebasan masyarakat untuk menggunakan hak suara sesuai hati nurani.
Simak video tentang gugatan Prabowo di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Tuduhan Tim Prabowo: Kotak Suara Siluman dan TPS 'Baru'
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
         
    
     
    
    Most Popular
 
					 
					