Sidang Gugatan Prabowo di MK
Hari ini, MK Gelar Sidang Kedua Gugatan Prabowo
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 06:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), pukul 09.00 WIB.
Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.
"Agendanya itu," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019), seperti dilansir detik.com.
Pernyataan itu, menurut dia, juga sudah disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana Jumat (14/6/2019) lalu. Majelis hakim akan memberikan penilaian atas jawaban dari ketiga pihak tersebut.
Jelang sidang, Komisioner KPU Hasyim Asyari masih mempertanyakan perbaikan berkas gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Jelas-jelas peraturan MK-nya menentukan tidak ada masa perbaikan. Nah kalau seperti ini kan kita jadi bingung. MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acaranya, hukum acara apa? Hukum acara yang disusun MK sendiri mengatakan begitu, tetapi ini sampai dengan sidang pendahuluan kemarin MK tidak memberikan kejelasan di mana," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Tim Hukum Prabowo-Sandi telah melakukan persiapan jelang sidang kedua. Salah satunya adalah dengan meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan.
"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya tetap mengacu pada permohonan awal yang diajukan kubu 02 karena peraturan MK tidak mengatur adanya perbaikan gugatan sengketa pilpres.
"Konstruksi yang lama tidak mengatur perubahan, kecuali ada baru kita kemudian masuk kepada tanggapan sikap permohonan baru pada 10 Juni dan itu mungkin agak panjang karena memang permohonan ini sangat panjang," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Rekayasa lalu lintas
Sementara itu, pada Senin (17/6/2019) malam, Polda Metro Jaya telah menutup lalu lintas di depan gedung MK.
"Kita tutup seperti sidang pertama," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dilansir detik.com.
Terkait rencana aksi massa, dia menyebut Polda Metro Jaya belum menerima pemberitahuan. Yang pasti, seperti sidang pertama, Polda Metro Jaya tak mengizinkan aksi massa di depan gedung MK.
"Kalau ada pemberitahuan masuk nanti kita komunikasikan, kita diskusikan kita arahkan ke IRTI atau sekitar patung kuda di situ ya," kata Argo.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/prm) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.
"Agendanya itu," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019), seperti dilansir detik.com.
Jelang sidang, Komisioner KPU Hasyim Asyari masih mempertanyakan perbaikan berkas gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Jelas-jelas peraturan MK-nya menentukan tidak ada masa perbaikan. Nah kalau seperti ini kan kita jadi bingung. MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acaranya, hukum acara apa? Hukum acara yang disusun MK sendiri mengatakan begitu, tetapi ini sampai dengan sidang pendahuluan kemarin MK tidak memberikan kejelasan di mana," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019).
![]() |
Tim Hukum Prabowo-Sandi telah melakukan persiapan jelang sidang kedua. Salah satunya adalah dengan meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan.
"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya tetap mengacu pada permohonan awal yang diajukan kubu 02 karena peraturan MK tidak mengatur adanya perbaikan gugatan sengketa pilpres.
"Konstruksi yang lama tidak mengatur perubahan, kecuali ada baru kita kemudian masuk kepada tanggapan sikap permohonan baru pada 10 Juni dan itu mungkin agak panjang karena memang permohonan ini sangat panjang," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Rekayasa lalu lintas
Sementara itu, pada Senin (17/6/2019) malam, Polda Metro Jaya telah menutup lalu lintas di depan gedung MK.
"Kita tutup seperti sidang pertama," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dilansir detik.com.
Terkait rencana aksi massa, dia menyebut Polda Metro Jaya belum menerima pemberitahuan. Yang pasti, seperti sidang pertama, Polda Metro Jaya tak mengizinkan aksi massa di depan gedung MK.
"Kalau ada pemberitahuan masuk nanti kita komunikasikan, kita diskusikan kita arahkan ke IRTI atau sekitar patung kuda di situ ya," kata Argo.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/prm) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular