Sidang Gugatan Prabowo di MK

KPU Bantah Klaim Prabowo di MK Raih 52% Suara Sah

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 09:54
KPU membantah klaim kemenangan Prabowo di MK yang menyatakan raih 52% suara sah di Pilpres 2019.
Foto: Suasana Sidang Sengketa Pemilu Pilpres 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC IndonesiaSidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), pukul 09.00 WIB.

Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga ketua MK Anwar Usman, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra.


"Perkenankan termohon menyampaikan beberapa hal, bahwa termohon menghormati MK memberikan kesempatan dengan memperbaiki permohonan. Bahwa jawaban selain bentuk penghormatan juga bentuk pertanggung jawaban publik sekaligus hak jawab pemohon yang tujukan pemohon secara terbuka," ujar Ali.



Menurut dia, permintaan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada MK agar menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres dan Berita Acara KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 tidak dapat diterima.

"Apabila pemohon memiliki bukti KPU curang dalam objek sengketa tentunya pemohon dari awal akan menguraikan dari tingkat TPS, desa, kecamatan, kabupaten sampai nasional. Fakta ini juga membantah Prabowo-Sandi yang telah memenangkan pemilihan presiden dengan perolehan 52 persen," kata Ali.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam petitumnya memohon agar MK menyatakan perolehan suara yang benar yakni Jokowi-Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo-Sandi 68.650.239 (52%).

Penghitungan perolehan suara itu berbeda dari penghitungan perolehan suara KPU yang dilakukan berjenjang. KPU menetapkan perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi-Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi 68.650.239 suara.

Foto: Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)



(miq/roy) Next Article Dikutip Prabowo, Pakar Asing: Konteksnya Tidak Lengkap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular