Sidang Gugatan Prabowo di MK

Bukan Senin, Sidang Lanjutan Gugatan Prabowo Mundur ke Selasa

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
14 June 2019 16:24
Menurut jadwal, sidang selanjutnya seyogianya berlangsung pada Senin (17/6/2019).
Foto: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), secara resmi ditutup Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman.

Menurut jadwal, sidang selanjutnya seyogianya berlangsung pada Senin (17/6/2019). Namun, lantaran ada keberatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maka MK memutuskan sidang dilaksanakan pada Selasa (18/6/2019).

Agenda sidang kedua itu direncanakan adalah mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkait.

"Tadi majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon dikabulkan sebagian tidak Senin tapi Selasa," ujar Anwar.



Sebelumnya, KPU keberatan dengan jadwal sidang berikut yang sudah dijadwalkan MK, yaitu Senin (17/6/2019). Alasan keberatan adalah Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon dalam sidang hari ini menyampaikan gugatan versi perbaikan (11 Juni 2019), bukan versi awal (24 Mei 2019).

"Sejak awal permohonan berpijak pada 24 Mei 2019. Tetapi dalam pendengaran kami yang dibacakan posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang baru," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Foto: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Sepanjang persidangan hari ini, Tim Hukum Prabowo-Sandi membeberkan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pembacaan gugatan dilakukan secara bergantian oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi, yaitu Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah.


Titik puncak dari sidang hari ini adalah pembacaan 15 petitum oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satu poinnya adalah menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Foto: Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Saat Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra kepada CNBC Indonesia di gedung MK, Jumat (14/6/2019), menilai permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi lebih banyak teori dan asumsi ketimbang membuktikan sesuatu.

"Ini kan sidang pengadilan bukan forum akademik atau seminar LSM. Karena itu kalau kita menuduh ada kecurangan buktikan kecurangan itu. Tapi dari seluruh uraian tadi saya tidak melihat buktinya," ujar Yusril.

Saksikan video cuplikan sidang MK hari ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/prm) Next Article Yusril Minta MK Tolak Gugatan Prabowo

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular