Masih Mungkinkah Prabowo Jadi Presiden? Simak Buka-bukaan BW

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
21 June 2019 14:14
Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki putaran keempat.
Foto: Sidang Sengketa Pemilu Pilpres Keempat (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki putaran keempat.

Sampai dengan Jumat (21/6/2019), sidang sudah menuntaskan sejumlah agenda. Mulai dari penyampaian keterangan pemohon (Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi), termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), pihak terkait (Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kemudian mendengar keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon, termohon, dan pihak terkait. Hari ini, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.

Kedua orang saksi itu adalah Candra Irawan (saksi Jokowi-Amin saat rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, 4 Mei sampai 21 Mei 2019) dan Anas Nashikin (anggota Panitia Pelaksana Training TOT bagi seluruh saksi Jokowi-Amin).

Kemudian kedua orang ahli tersebut adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dan Doktor Ilmu Hukum yang juga pengajar di Universitas Islam As-Sya'fiiyah.

Dengan berbagai dinamika yang sudah terjadi, apakah Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi masih yakin memenangkan gugatan atas termohon sehingga Prabowo-Sandi dapat ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024?

"Tugas kami kan memang menghidupkan harapan. Jadi kalau tidak menghidupkan harapan susah. Membangun optimisme menghidupkan harapan. Itu tugasnya," ujar Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW di gedung MK.


Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meyakini dengan konstruksi argumen yang dibawa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Salah satu argumen adalah pihak termohon alias KPU melakukan penggelembungan suara.

"Dan kami membuktikan itu dengan teknologi informasi yang menurut kita sistemnya bermasalah. Dan melalui tujuh metode forensik kita menemukan sistem kecurangan dan sumber itu ada di DPT (daftar pemilih tetap)," kata Bambang.

Apakah Prabowo Masih Yakin Bakal Menangi Gugatan di MK?Foto: Sidang Keempat Sengketa Pilpres di gedung MK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Bambang menilai sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang, DPT masih bermasalah. Ia mempertanyakan mengapa permasalahan itu masih terjadi hingga sekarang. Masih soal penggelembungan suara, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menilai dalam sengketa persidangan di MK tidak lagi harus beradu C1.

"Inikan harusnya dengan teknologi informasi sudah diselesaikan. Nah kami membuktikan itu semua, ada pengelembungan. Nah sekarang kami tanya 'Hai temen-temen yang lain, termohon, mari kita uji itu, You punya apa'?," ujar Bambang.

Ia menilai Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin tak mampu membalas argumen yang telah disajikan. Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin mencoba men-downgrade argumen dengan lima hal, salah satunya dengan situng.



"No! Tidak hanya dari situng ini kita ngambil dari data base-nya KPU. DPT ganda, kecamatan siluman, itu gak dari situng loh, situng diambil c1 bos! DPT ganda itu dari website-nya KPU yang resmi yang bisa diakses siapapun," tutur Bambang.

Situng memiliki empat fungsi, yakni sosialisasi, transparansi, akuntabilitas, dan rekam jejak. Menurut BW, seluruh C1 yang di-upload harusnya sama dengan yang di situng.

Mengakhiri penjelasannya, Bambang memberikan tanggapan apabila Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi gagal memetik hasil maksimal.


"Saya selalu merasa berupaya jauh lebih lebih baik melihat hasilnya. Kadang-kadang hasil itu sangat bergantung dari upaya. Yang dilakukan oleh kami sebetulnya bagaimana membangun upaya yang semaksimal mungkin, ikhtiar yang hebat, hasilnya serahkan kepada Allah saja," katanya.


(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular