
Sidang Gugatan Prabowo di MK
BW: Langkah Hukum Selanjutnya Ditentukan Prabowo-Sandi
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
27 June 2019 22:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) malam. MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi terhadap termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat indonesia yang telah mengawal sidang Mahkamah Konstitusi ini, telah menbantu kami di dalam proses ini, dengan memberikan berbagai dokumen, memberikan dukungan, dan memberikan doa setiap hari sehingga pada akhirnya kita sampai di ujung proses," ujar Bambang.
Setelah ini, menurut dia, Tim Kuasa Hukum akan menyampaikan secara langsung putusan MK kepada prinsipal, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Nanti prinsipal yang akan menentukan untuk apa yang akan dilakukan," kata Bambang.
Secara khusus, dia mengatakan, ada perbedaan cara sudut pandang dalam gugatan. Ia mencontohkan posisi cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.
"MK dengan sengaja tidak merujuk pada dua putusan MK yang berkaitan dengan anak cabang perusahaan. Yang dipakai adalah UU BUMN dan UU Syariah tapi tidak menggunakan peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2012 misalnya," ujar Bambang.
Lebih lanjut, dia memberikan tiga poin apresiasi kepada MK.
Pertama, MK menyetujui perbaikan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Kedua, MK mengatakan mahkamah ini adalah mahkamah yang menyelesaikan sengketa pemilu bukan hanya hasil suara semata.
Ketiga, berbagai bukti yang diajukan baik dari video maupun berita yang tadi kami rujukan itu dicoba semaksimal mungkin bagi MK untuk memeriksa kasus ini.
"Jadi MK mencoba keluar dari jebakan. Ini adalah satu langkah kecil lain yang harus diapresiasi," kata Bambang.
Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung di gedung MK, Kamis (27/6/2019), MK memutuskan menolak seluruh permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terhadap termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang juga ketua MK, yaitu Anwar Usman.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Simak video MK Tolak Gugatan Tim Prabowo
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
"Yang pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat indonesia yang telah mengawal sidang Mahkamah Konstitusi ini, telah menbantu kami di dalam proses ini, dengan memberikan berbagai dokumen, memberikan dukungan, dan memberikan doa setiap hari sehingga pada akhirnya kita sampai di ujung proses," ujar Bambang.
Setelah ini, menurut dia, Tim Kuasa Hukum akan menyampaikan secara langsung putusan MK kepada prinsipal, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Secara khusus, dia mengatakan, ada perbedaan cara sudut pandang dalam gugatan. Ia mencontohkan posisi cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.
"MK dengan sengaja tidak merujuk pada dua putusan MK yang berkaitan dengan anak cabang perusahaan. Yang dipakai adalah UU BUMN dan UU Syariah tapi tidak menggunakan peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2012 misalnya," ujar Bambang.
Lebih lanjut, dia memberikan tiga poin apresiasi kepada MK.
Pertama, MK menyetujui perbaikan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Kedua, MK mengatakan mahkamah ini adalah mahkamah yang menyelesaikan sengketa pemilu bukan hanya hasil suara semata.
Ketiga, berbagai bukti yang diajukan baik dari video maupun berita yang tadi kami rujukan itu dicoba semaksimal mungkin bagi MK untuk memeriksa kasus ini.
"Jadi MK mencoba keluar dari jebakan. Ini adalah satu langkah kecil lain yang harus diapresiasi," kata Bambang.
Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung di gedung MK, Kamis (27/6/2019), MK memutuskan menolak seluruh permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terhadap termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang juga ketua MK, yaitu Anwar Usman.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Simak video MK Tolak Gugatan Tim Prabowo
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular