Sidang Gugatan Prabowo di MK

Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi Presiden!

Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2019 21:21
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Foto: Capres no urut 01 Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin di acara debat kelima Capres dan Cawapres Pilpres 2019 di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak lagi ada halangan untuk menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatan 2019-2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB, KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.

Tidak terima dengan keputusan KPU, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.

Terdapat 15 petitum yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana, Jumat (15/6/2019) lalu. Salah satunya adalah memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Simak video MK Tolak Gugatan Tim Prabowo
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Begini Janji Jokowi-Ma'ruf Amin Setahun Lalu, Terpenuhi?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular