BREAKING NEWS

Tok! MK Tolak Semua Gugatan Prabowo

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
27 June 2019 21:13
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.
Foto: Suasana sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Foto: SuasanasSidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sebelum memulai persidangan, Anwar memohon maaf karena persidangan tertunda beberapa menit dari jadwal 12.30 WIB. Ini karena harus ada yang harus diselesaikan dari sisi administrasi.

Anwar lantas menyampaikan sejumlah hal.

"Pertama, seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama bahwa kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu kami telah beijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja pada fakta persidangan," katanya.

"Oleh karena itu diharapkan pada kita semua menyimak pengucapan putusan yang terkait pertimbangan hukum dan amar," ujar Anwar.

Lebih lanjut, dia menyadari putusan MK tidak mungkin memuaskan semua pihak.



Pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB, KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.

Tidak terima dengan keputusan KPU, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam. Pada Jumat (14/6/2019), sidang perdana pun dimulai dengan agenda mendengar gugatan pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Terdapat 15 petitum yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana, Jumat (15/6/2019) lalu. Salah satunya adalah memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019) ini. Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/wed) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular