Sidang Gugatan Prabowo di MK
Sidang Dimulai, Ketua MK Siap Tanggung Jawab pada Allah SWT
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
27 June 2019 12:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019), secara resmi dimulai. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Turut hadir dalam sidang antara lain Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan itu, Anwar memohon maaf karena persidangan tertunda beberapa menit dari jadwal 12.30. Ini karena harus ada yang harus diselesaikan dari sisi administrasi.
Anwar lantas menyampaikan sejumlah hal.
"Pertama, seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama bahwa kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu kami telah beijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja pada fakta persidangan," katanya.
"Oleh karena itu diharapkan pada kita semua menyimak pengucapan putusan yang terkait pertimbangan hukum dan amar," ujar Anwar.
Lebih lanjut, dia menyadari putusan MK tidak mungkin memuaskan semua pihak. "Untuk itu jangan dijadikan ajang untuk dijadikan ajang hujat dan memfitnah," kata Anwar.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Turut hadir dalam sidang antara lain Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan itu, Anwar memohon maaf karena persidangan tertunda beberapa menit dari jadwal 12.30. Ini karena harus ada yang harus diselesaikan dari sisi administrasi.
Anwar lantas menyampaikan sejumlah hal.
"Pertama, seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama bahwa kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu kami telah beijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja pada fakta persidangan," katanya.
"Oleh karena itu diharapkan pada kita semua menyimak pengucapan putusan yang terkait pertimbangan hukum dan amar," ujar Anwar.
Lebih lanjut, dia menyadari putusan MK tidak mungkin memuaskan semua pihak. "Untuk itu jangan dijadikan ajang untuk dijadikan ajang hujat dan memfitnah," kata Anwar.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular