Most Popular CNBC Indonesia

KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Situng & Quick Count

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 May 2019 14:56
Pelanggaran Quick Count
Foto: Debat Cawaores ketiga dengan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat ketiga yang hanya diikuti cawapres mengangkat tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial-kebudayaan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Tidak hanya terbukti bersalah dalam penyelenggaraan penghitungan sementara (situng) atau real count, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count. 

KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count. Hal tersebut merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (16/5/2019).

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, seperti dikutip dari detikcom.

Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. 


"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat. 

Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU. 

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan. 

Menanggapi hasil keputusan Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui belum semua lembaga quick count melaporkan dana ke KPU.

"Belum semua (melaporkan sumber dana), tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita, tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019), seperti dikutip dari pemberitaan detik.com.

"Kalau KPU kan mereka daftar. Kita cek sumber dana, metodologi, dan badan hukum. Kalau penuhi syarat, ya kita tetapkan. Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita. Pertanyaannya adalah apakah semua lembaga melakukan quick count yang terdaftar di KPU? Saya harus pastikan dulu," lanjutnya.


(roy/roy)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular