Revisi Tarif Batas Atas
Tarif Baru, Ini Harga Tiket Pesawat Rute Favorit dari Jakarta
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 May 2019 11:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai tarif batas atas maskapai penerbangan yang diturunkan 12-16% yang akan efektif berlaku hari ini. Dengan demikian, harga tiket pesawat yang selama ini dikeluhkan masyarakat mahal harus turun.
Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, meski sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
"Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi," ujar Budi Karya Sumadi ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Budi Karya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya. Semuanya berakhir pada kesimpulan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
"Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA," tegasnya.
Maskapai penerbangan Lion Air, juga siap mengikuti ketentuan regulator mengenai aturan tarif batas atas yang dipangkas tersebut. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan saat ini pihaknya masih menjual harga tiket pada kisaran bawah tarif batas atas. "Harga jual tiket Lion Air Group masih mengikuti aturan atau berada di bawah koridor tarif batas atas," kata Danang, kepada CNBC Indonesia, Sabtu (18/5/2019).
Senada, maskapai pelat merah Garuda Indonesia juga mengikuti arahan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. "Kalau regulator sudah memerintahkan operator harus mengikuti lah. Mau ngapain lagi," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, seperti dikutip Detik Finance.
Adapun, dengan aturan tersebut, maka harga tiket pesawat pun berubah. Berikut tarif baru yang bisa diperhatikan sebelum mengambil rencana bepergian dari Jakarta ke beberapa lokasi favorit untuk pelayanan kelas ekonomi:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Percaya Nggak? Kemenhub Bilang Tiket Pesawat Sudah Turun Lho!
Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, meski sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
"Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi," ujar Budi Karya Sumadi ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
![]() |
"Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA," tegasnya.
Maskapai penerbangan Lion Air, juga siap mengikuti ketentuan regulator mengenai aturan tarif batas atas yang dipangkas tersebut. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan saat ini pihaknya masih menjual harga tiket pada kisaran bawah tarif batas atas. "Harga jual tiket Lion Air Group masih mengikuti aturan atau berada di bawah koridor tarif batas atas," kata Danang, kepada CNBC Indonesia, Sabtu (18/5/2019).
Senada, maskapai pelat merah Garuda Indonesia juga mengikuti arahan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. "Kalau regulator sudah memerintahkan operator harus mengikuti lah. Mau ngapain lagi," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, seperti dikutip Detik Finance.
Adapun, dengan aturan tersebut, maka harga tiket pesawat pun berubah. Berikut tarif baru yang bisa diperhatikan sebelum mengambil rencana bepergian dari Jakarta ke beberapa lokasi favorit untuk pelayanan kelas ekonomi:
- Jakarta - Padang Rp 928.000-Rp 2.650.000
- Jakarta - Lombok Rp 1.050.000 - Rp 3.000.000
- Jakarta - Solo Rp 495.000 - Rp. 1.401.000
- Jakarta - Semarang Rp 435.000 - Rp 1.242.000
- Jakarta - Surabaya Rp 650.000 - Rp 1.857.000
- Jakarta - Yogyakarta Rp 470.000 - Rp 1.342.000
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Percaya Nggak? Kemenhub Bilang Tiket Pesawat Sudah Turun Lho!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular