
Pemilu 2019
KPU Juga Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Quick Count
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
16 May 2019 12:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah terbukti bersalah dalam penyelenggaraan penghitungan sementara (situng) atau real count, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count.
KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count. Hal tersebut merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di kantornya, Kamis (16/5/2019).
"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, seperti dikutip dari detikcom.
Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat.
Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.
Sebelumnya KPU dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dalam tata cara dan prosedur penginputan data penghitungan suara (situng) sementara atau dikenal sebagai real count.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.
(dob/dob) Next Article Bertemu Jokowi, Ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU & Bawaslu
KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count. Hal tersebut merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di kantornya, Kamis (16/5/2019).
"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, seperti dikutip dari detikcom.
Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat.
Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.
Sebelumnya KPU dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dalam tata cara dan prosedur penginputan data penghitungan suara (situng) sementara atau dikenal sebagai real count.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.
(dob/dob) Next Article Bertemu Jokowi, Ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU & Bawaslu
Most Popular