
THR PNS Cair 24 Mei, Kapan untuk Pegawai OJK sampai PPATK?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 May 2019 11:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, melainkan juga kepada lembaga non struktural (LNS).
Keputusan tersebut sejalan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
"Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya," bunyi Pasal 2 PP ini, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (10/5/2019).
Bagi PNS, pembayaran THR sudah dipastikan akan diberikan pada 24 Mei 2019 mendatang. Lantas, bagaimana dengan penyaluran THR bagi non PNS di lembaga non struktural?
Dalam beleid PP tersebut disebutkan, THR bagi non PNS di lembaga non struktural akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya ditetapkan.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas beleid peraturan tersebut.
Sama seperti PNS, Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, akan dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, THR bagi non PNS lembaga non struktural tak akan dipotong pajak.
Sebagai informasi, LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.
Beberapa contoh LNS adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
(dru) Next Article Jokowi Pastikan THR untuk PNS Ditransfer Sebelum Lebaran
Keputusan tersebut sejalan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
"Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya," bunyi Pasal 2 PP ini, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (10/5/2019).
![]() |
Bagi PNS, pembayaran THR sudah dipastikan akan diberikan pada 24 Mei 2019 mendatang. Lantas, bagaimana dengan penyaluran THR bagi non PNS di lembaga non struktural?
Dalam beleid PP tersebut disebutkan, THR bagi non PNS di lembaga non struktural akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya ditetapkan.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas beleid peraturan tersebut.
Sama seperti PNS, Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, akan dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, THR bagi non PNS lembaga non struktural tak akan dipotong pajak.
Sebagai informasi, LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.
Beberapa contoh LNS adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
(dru) Next Article Jokowi Pastikan THR untuk PNS Ditransfer Sebelum Lebaran
Most Popular