
Dapat THR, Gaji 13 & Cuti 11 Hari! Berkah Ramadan untuk PNS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 May 2019 08:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai negeri sipil (PNS) betul-betul mendapatkan berkah di bulan Ramadan. Selain dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), waktu cuti yang diberikan pun lebih dari 10 hari.
Penyaluran THR akan diberikan pada 24 Mei 2019. Namun pada bulan depannya, PNS akan kembali mendapatkan berkah berupa pemberian gaji ke-13 yang memang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
Keputusan pemberian THR sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Ini merupakan peratuan perubahan ketiga atas PP 19/2016. Perubahan aturan ini dilakukan karena dianggap tak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, seperti dikutip laman setkab.go.id.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan yang dimaksud dalam PP ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, pensiunan pun akan menerima gaji ke 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika penerima uang pensiunan merupakan pensiun atau penerima tunjangan janda atau duda, maka akan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas.
Sudah mendapatkan THR di bulan Ramadan, satu bulan berselang mendapatkan gaji ke-13. Nikmat mana lagi yang dapat didustakan menjadi seorang hak abdi negara.
Namun, kebahagiaan PNS tak berhenti sampai disitu. Berkah ramadan, PNS diberikan waktu cuti hingga 11 hari dari 30 Mei 2019 sampai dengan 9 Juni 2019 mendatang.
Anda PNS? Bersiaplah untuk libur panjang!
(hps/hps) Next Article Hore! THR PNS Daerah Cair Tepat Waktu
Penyaluran THR akan diberikan pada 24 Mei 2019. Namun pada bulan depannya, PNS akan kembali mendapatkan berkah berupa pemberian gaji ke-13 yang memang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
Keputusan pemberian THR sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Ini merupakan peratuan perubahan ketiga atas PP 19/2016. Perubahan aturan ini dilakukan karena dianggap tak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, seperti dikutip laman setkab.go.id.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan yang dimaksud dalam PP ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, pensiunan pun akan menerima gaji ke 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika penerima uang pensiunan merupakan pensiun atau penerima tunjangan janda atau duda, maka akan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas.
Sudah mendapatkan THR di bulan Ramadan, satu bulan berselang mendapatkan gaji ke-13. Nikmat mana lagi yang dapat didustakan menjadi seorang hak abdi negara.
Namun, kebahagiaan PNS tak berhenti sampai disitu. Berkah ramadan, PNS diberikan waktu cuti hingga 11 hari dari 30 Mei 2019 sampai dengan 9 Juni 2019 mendatang.
Anda PNS? Bersiaplah untuk libur panjang!
(hps/hps) Next Article Hore! THR PNS Daerah Cair Tepat Waktu
Most Popular