Video Breaking News
Jokowi: THR PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran
29 April 2021 13:45
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani aturan pemberian THR dan gaji ke-13 Untuk Aparatur negara, mulai dari PNS, TNI/Polri, Pensiunan. PP ini menetapkan pembayaran THR akan dilakukan mulai 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitra sementara gaji ke-13 dibayr menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Kamis, 29/04/2021)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini