
Video Breaking News
Jokowi dan Menteri Tak Dapat THR, Ini Penjelasan Menkeu
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 April 2020 13:14
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri dan pesiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna Selasa (14/4/2020) mengatakan akan ada perubahan aturan terkait THR.
Menkeu menjelaskan untuk pejabat negara dan pejabat esalon 3 ke atas tidak mendapatkan THR. Ini termasuk Presiden Joko Widodo dan para menterinya. Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani dalam video berikut ini.
Menkeu menjelaskan untuk pejabat negara dan pejabat esalon 3 ke atas tidak mendapatkan THR. Ini termasuk Presiden Joko Widodo dan para menterinya. Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani dalam video berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.