01:16
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo yang menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur sipil negara termasuk Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, TNI dan Polri.
Seperti apa Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Kamis, 14/03/2024)