Video
Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal yakni paling lambat pada tanggal 18 April 2023.
Waketum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz mengatakan pelaku usaha akan memastikan untuk mengikuti aturan pemerintah terkait pembayaran THR karena merupakan hak pekerja dan sudah disiapkan pengusaha. Namun ada sejumlah sektor usaha yang belum pulih sehingga diharapkan ada kebijaksanaan dari pemerintah.
Seperti apa pelaku usaha menyikapi aturan THR? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 28/03/2023)