Jokowi Pastikan THR untuk PNS Ditransfer Sebelum Lebaran

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 February 2019 11:21
Presiden Joko Widodo memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan sebelum hari raya Lebaran.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan sebelum hari raya Lebaran.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT, di Gedung Laga Tangkas, Cibonong, Kabuaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari laman setkab.go, Sabtu (23/2/2019).

"Namanya THR, namanya Tunjangan Hari Raya. Mau diberikan kapan? Kan mau diberikan kapan? Maret? Tunjangan Maret dong bukan Hari Raya," kata Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu

"Tunjangan, tunjangan di bulan Maret dong kalau begitu. Tunjangan Hari Raya kan diberikan menjelang Hari Raya," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti dilaporkan oleh detik.com, beleid itu ditargetkan tuntas sebelum pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2019 atau 17 April 2019. Dengan demikian, THR diperkirakan akan cair pada Mei 2019.

"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detik.com, Jumat (22/2/2019).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wiwin Istanti tertanggal 22 Januari 2019.

Cerita Mereka yang Lebaran tanpa THR
[Gambas:Video CNBC]

Surat Ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut, berupaya agar PP tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN bisa ditetapkan sebelum pilpres 2019.

"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas surat tersebut.

Jokowi Pastikan THR untuk PNS Ditransfer Sebelum LebaranFoto: Aristya Rahadian Krisabella

(hps) Next Article Jokowi dan Menteri Tak Dapat THR, Ini Penjelasan Menkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular