PP Diteken Jokowi, THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 May 2019 13:23
Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan lantaran payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR.
Foto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan lantaran payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR sudah diteken lebih awal oleh Jokowi.

"PP [peraturan pemerintah] bapak Presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di kompleks kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).



Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019), menyatakan THR PNS telah diputuskan.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 [Mei]," kata Syafruddin.



Mantan Wakapolri itu mengatakan, keputusan pencairan THR bagi hak abdi negara telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

Meski demikian, sambung Syafruddin, kewenangan untuk pencairan THR PNS akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Simak video terkait jurus Jokowi sejahterakan PNS di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Jokowi Pastikan THR untuk PNS Ditransfer Sebelum Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular