Pembatasan Truk tak Berlaku untuk Muatan Barang Ekspor-Impor

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 May 2019 19:55
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2019.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Menhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2019. Truk berukuran besar dilarang melintasi sejumlah jalan tol dan jalan nasional pada tanggal 31 Mei-2 Juni dan 8-10 Juni 2019.

Namun, pembatasan itu tidak berlaku bagi truk yang memuat barang ekspor dan impor. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan bahwa truk pengangkut komoditas ekspor-impor bakal ditempeli stiker khusus.

Kebijakan itu telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Korlantas Polri, Senin (6/5/2019). Dalam pembahasan itu, Yani menegaskan bahwa pemberian stiker khusus ini untuk mempermudah pengawasan.

"Untuk menjaga stabilitas ekonomi juga, ada kendaraan ekspor-impor ini biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus," katanya.



Tahun sebelumnya, kebijakan serupa sudah diterapkan namun tanda khusus diterbitkan asosiasi. Kali ini, stiker itu langsung berasal dari Kemenhub dan Korlantas Polri.

Berbeda dengan tahun lalu pula, stiker tahun ini dilengkapi dengan QR Code. Dengan begitu, potensi adanya duplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa diantisipasi.

"Di dalam penyiapan ini, tidak ada biaya yang dikenakan dari pemberian stiker. Kita juga menyatakan bahwa kendaraan yang diberi stiker, bukan yang kelaikannya tidak lulus," tegasnya.

Pembatasan Truk tak Berlaku untuk Muatan Barang Ekspor-ImporFoto: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Adapun pembatasan truk besar rencananya dilaksanakan di berbagai daerah. Tidak hanya di Jawa, sejumlah jalan di luar Jawa juga akan diberlakukan kebijakan ini.

Berdasarkan rencana awal, berikut ruas tol yang bakal diberlakukan pembatasan truk besar:
1. Bakauheni-Terbagi Besar
2. Jakarta-Merak
3. JORR
4. Prof. Sedyatmo
5. Jagorawi-Sukabumi
6. Jakarta-Cipali-Pejagan-Pemalang
7. Batang-Semarang
8. Semarang ABC
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokerto-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Gempol-Pandaan
16. Gempol-Pasuruan
17. Pasuruan-Probolinggo
18. Pandaan-Malang.

Sedangkan pemberlakuan pembatasan di jalan nasional adalah sebagai berikut:
1. Gerem-Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk

Simak video terkait peluang pengemudi truk di bisnis logistik online di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Catat! Tak Ada Ampun, Truk Obesitas Bakal Dipotong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular