Muhammad Ali Ditetapkan Jadi Plt Dirut PLN Siang Ini
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
25 April 2019 11:03

Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah Sofyan Basir ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau I, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menunjuk Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management, sebagai pelaksana tugas dirut PLN.
"Suratnya siang ini," ujar Sekretaris Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
Adapun status Sofyan Basir telah dinonaktif-kan sebagai dirut PLN. Informasi yang diterima CNBC Indonesia, surat penetapan Muhammad Ali sebagai pengganti Sofyan Basir sementara bakal diteken dan diumumkan hari ini.
Sebelumnya, Imam juga menyampaikan, pada Rabu (24/4/2019) dekom (Dewan Komisaris) PLN telah melakukan rapat dan memutuskan untuk menonaktifkan Sofyan Basir sebagai dirut.
"Saya baru mendengar bahwa siang tadi (Rabu) dekom (Dewan Komisaris) telah bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak SB sebagai dirut," ujar Imam Apriyanto.
"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," tambahnya.
Imam menekankan Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan Basir.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Sah, Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN
"Suratnya siang ini," ujar Sekretaris Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
![]() |
Sebelumnya, Imam juga menyampaikan, pada Rabu (24/4/2019) dekom (Dewan Komisaris) PLN telah melakukan rapat dan memutuskan untuk menonaktifkan Sofyan Basir sebagai dirut.
"Saya baru mendengar bahwa siang tadi (Rabu) dekom (Dewan Komisaris) telah bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak SB sebagai dirut," ujar Imam Apriyanto.
"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," tambahnya.
Imam menekankan Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan Basir.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Sah, Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular