Penerimaan Cukai Kuartal I-2019 Mencapai Rp 21,35 T

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
23 April 2019 07:26
Penerimaan cukai tersebut baru 12,9% dari total target yang ditetapkan sepanjang 2019, yaitu Rp 165,5 triliun.
Foto: Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers APBN KiTa (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan cukai yang dikumpulkan pemerintah hingga 31 Maret tercatat Rp 21,35 triliun, menurutĀ data APBN KiTa yang dirilis, Senin (22/4/2019). Penerimaan cukai tersebut baru 12,9% dari total target yang ditetapkan sepanjang 2019, yaitu Rp 165,5 triliun.

Dalam APBN KiTa edisi April 2019 disebutkan bahwa cukai hasil tembakau atau CHT menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai di Maret ini.


Hal ini dikarenakan tidak adanya kenaikan tarif pada 2019 yang membuat terjadinya kenaikan pemesanan pita cukai (CK1) di awal tahun. Alhasil, pelunasan CK1 yang memang jatuh tempo pada Maret ini berdampak positif pada penerimaan CHT.

"Kinerja penerimaan cukai, kontributor terbesarnya berasal dari cukai hasil tembakau yang tumbuh hingga 189,14%," demikian keterangan dalam APBN KiTa.

Sebagai informasi, pada tahun 2017 pertumbuhan penerimaan CHT negatif 12,85%, kemudian pada tahun 2018 tumbuh 18,24%, dan sepanjang tahun ini tumbuh pesat 189,14%.

Selain CHT, penerimaan cukai dari minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol atau MMEA juga meningkat hingga 13,26%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.


Peningkatan ini mengakibatkan realisasi penerimaan cukai dari MMEA mencapai Rp 1,18 triliun atau 19,73% dari target.

"Efek penertiban cukai berisiko tinggi dalam memberantas peredaran MMEA ilegal, mengakibatkan MMEA legal mengisi pasar. Hal tersebut mendorong pertumbuhan produksi MMEA legal, sehingga berdampak positif terhadap penerimaan cukai MMEA," menurut keterangan tersebut.
(prm) Next Article Pakai Omnibus Law, Cukai Soda Hingga BBM Bakal Diterapkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular