Bawang Putih Mahal, Mendag Minta Importir Keluarkan Stok

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
16 April 2019 13:26
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta para importir bawang putih untuk mengeluarkan stok yang mereka miliki di gudang dan melakukan operasi pasar.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Tangerang Selatan, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta para importir bawang putih untuk mengeluarkan stok yang mereka miliki di gudang dan melakukan operasi pasar. Hal itu untuk meredam gejolak kenaikan harga komoditas itu yang terus terjadi sejak awal Maret akibat minimnya suplai di pasaran.

Saat ini, dipantau dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih ukuran sedang masih terus merangkak naik di pasaran dalam lima hari terakhir. Harga rata-rata nasional per hari ini (16/4) telah mencapai Rp 43.100/kg, naik 3,48% dari hari sebelumnya.

Di DKI Jakarta sendiri, harga bawang putih telah menyentuh Rp 59.150/kg pada hari ini. Bahkan harga bawang putih di Surabaya, Jawa Timur, telah mencapai Rp 61.250/kg.

"Hari ini kita undang importir, [minta] supaya dia buka gudang untuk operasi pasar," kata Enggar usai menghadiri Indonesia Industrial Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/4/2019).



Mendag mengisyaratkan akan memenuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Dalam beleid itu, importir diwajibkan ketentuan tanam sebesar lima persen dari kuota impor yang ditentukan pemerintah.

"Ya kita sepakat kalau sekarang itu bisa dilakukan oleh mereka yang sesuai dengan Permentan, kita lakukan," ujar Enggar.
Bawang Putih Mahal, Mendag Minta Importir Keluarkan StokFoto: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (CNBC Indonesia/ Rehia Sebayang)

Seperti diketahui, rapat koordinasi (rakor) di kantor Kemenko Perekonomian pada 19 Maret lalu telah menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengimpor 100.000 ton bawang putih. Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai hal itu adalah langkah yang tepat untuk menurunkan harga sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Namun, para importir swasta ramai-ramai mengadukan penugasan impor itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU pun menilai penugasan tersebut rentan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara importir swasta dengan Bulog.

Pasalnya, Bulog tidak diwajibkan menanam 5% dari kuota impor bawang putih yang diberikan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2017, karena keputusan mengimpor merupakan instruksi dari pemerintah.

Setelah menerima masukan dari KPPU dan Ombudsman, Mendag pun akhirnya memilih untuk menahan pemberian Penugasan Impor (PI) kepada Bulog dan berupaya mempercepat pemberian izin impor kepada para importir bawang putih swasta.



Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan, saat ini sudah ada enam perusahaan importir yang telah mengajukan izin impor. Namun belum ada izin yang diterbitkan.

"Sudah ada beberapa, yang sudah mengajukan ke situs Inatrade baru enam perusahaan," kata Oke kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/4) lalu.
Simak video menteri perdagangan terkait ekspor Indonesia di bawah ini.

(miq/miq) Next Article Mendag Klaim Harga Bawang Putih Sudah Turun Kok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular