
Ketua OJK Paparkan Alasan Reformasi Pengawasan Asuransi
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
21 March 2019 20:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus meningkatkan pengawasan pada sektor jasa keuangan untuk mendorong kemajuan industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan industri jasa keuangan perlu pengelolaan dengan penuh kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk di dalamnya industri perasuransian.
Pasalnya, menurut Wimboh, pengaturan dan pengawasan sektor asuransi belum pernah direformasi secara intensif. Hal ini berbeda dengan perbankan, yang mengalami reformasi masif setelah krisis ekonomi 1998.
"Bahkan saya adalah orang yang in charge di Bank Indonesia yang khusus reform industri perbankan. Ini yang sedang kami lakukan, bagaimana prudential diciptakan," kata Wimboh dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia.
Tahapan reformasi pengawasan sektor asuransi menurutnya sedang dijalankan oleh OJK melalui berbagai proses antara lain dengan melakukan riset pasar di asuransi yang diharapkan bisa mendorong sektor asuransi memiliki prinsip yang transparan dan harga yang tidak memberatkan konsumen. Dia mengharapkan ke depannya industri asuransi berjalan lebih bagus dan bisa memenuhi permintaan pasar di Indonesia yang cukup besar.
Selain itu, Wimboh mengatakan OJK saat ini juga terus melakukan perbaikan pengawasan di industri keuangan non-bank lainnya untuk mendorong kemajuan industrinya berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
OJK menurutnya, akan terus mengoptimalkan layanan yang dimiliki IKNB sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan dan produk jasa keuangan nonbank.
Berdasarkan data OJK, per Januari 2019, total aset Industri Keuangan non Bank (IKNB) tercatat senilai Rp 2.384,14 triliun, atau naik 6,8% (yoy) dibandingkan Januari 2018 sebesar Rp 2.232,29 triliun. Sementara jika dibandingkan Desember 2018, naik 1,3% (ytd) dari Rp 2.353 triliun.
Dari nilai tersebut, kontribusi dari aset IKNB konvensional masih mendominasi yakni senilai Rp2.283,57 triliun, naik 7,06% (yoy) dibandingkan Januari 2018 senilai Rp 2.132,86 triliun. Sementara aset IKNB syariah per Januari 2019 senilai Rp 100,56 triliun, naik 1,13% (yoy) dibandingkan Januari 2018 Rp 99,43 triliun.
Adapun komponen dari IKNB seperti Asuransi, baik konvensional maupun syariah mencatat aset Rp1.276,30 triliun, naik 6,9% (yoy) dibandingkan Januari 2018 senilai Rp 1.193,50 triliun.
Aset Lembaga Pembiayaan konvensional dan syariah mencapai Rp 587 triliun, naik 5,6% (yoy) dibandingkan Januari 2018 senilai Rp 555,69 triliun.
Aset Dana Pensiun konvensional dan syariah Rp 279,13 triliun, naik 4,3% (yoy) dibandingkan periode yang sama 2018, senilai Rp 267,62 triliun.
Aset Lembaga Keuangan Khusus (lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pegadaian, lembaga penjamin, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Danareksa) baik konvensional dan syariah tercatat sebesar Rp 230, 95 triliun naik 11% dibandingkan Januari 2018 (yoy) senilai Rp 206,99 triliun dan aset Jasa Penunjang asuransi Rp 9,61 triliun, naik 19% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 8,05 triliun.
OJK juga mencatat total IKNB sebanyak 1.255 pelaku, yang terdiri dari konvensional sebanyak 1.162 pelaku dan syariah 93 pelaku usaha. Jumlah tersebut naik 12% (yoy) dibandingkan Januari 2018 sebanyak 1.117 pelaku.
Saksikan Video Ketua OJK Buka Alasan Pentingnya Reformasi Pengawasan Asuransi
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article 2020 Minus 17%, Multifinance Diprediksi Tumbuh 5% di 2021
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan industri jasa keuangan perlu pengelolaan dengan penuh kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk di dalamnya industri perasuransian.
Tahapan reformasi pengawasan sektor asuransi menurutnya sedang dijalankan oleh OJK melalui berbagai proses antara lain dengan melakukan riset pasar di asuransi yang diharapkan bisa mendorong sektor asuransi memiliki prinsip yang transparan dan harga yang tidak memberatkan konsumen. Dia mengharapkan ke depannya industri asuransi berjalan lebih bagus dan bisa memenuhi permintaan pasar di Indonesia yang cukup besar.
Selain itu, Wimboh mengatakan OJK saat ini juga terus melakukan perbaikan pengawasan di industri keuangan non-bank lainnya untuk mendorong kemajuan industrinya berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
OJK menurutnya, akan terus mengoptimalkan layanan yang dimiliki IKNB sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan dan produk jasa keuangan nonbank.
Berdasarkan data OJK, per Januari 2019, total aset Industri Keuangan non Bank (IKNB) tercatat senilai Rp 2.384,14 triliun, atau naik 6,8% (yoy) dibandingkan Januari 2018 sebesar Rp 2.232,29 triliun. Sementara jika dibandingkan Desember 2018, naik 1,3% (ytd) dari Rp 2.353 triliun.
Dari nilai tersebut, kontribusi dari aset IKNB konvensional masih mendominasi yakni senilai Rp2.283,57 triliun, naik 7,06% (yoy) dibandingkan Januari 2018 senilai Rp 2.132,86 triliun. Sementara aset IKNB syariah per Januari 2019 senilai Rp 100,56 triliun, naik 1,13% (yoy) dibandingkan Januari 2018 Rp 99,43 triliun.
Adapun komponen dari IKNB seperti Asuransi, baik konvensional maupun syariah mencatat aset Rp1.276,30 triliun, naik 6,9% (yoy) dibandingkan Januari 2018 senilai Rp 1.193,50 triliun.
Aset Lembaga Pembiayaan konvensional dan syariah mencapai Rp 587 triliun, naik 5,6% (yoy) dibandingkan Januari 2018 senilai Rp 555,69 triliun.
Aset Dana Pensiun konvensional dan syariah Rp 279,13 triliun, naik 4,3% (yoy) dibandingkan periode yang sama 2018, senilai Rp 267,62 triliun.
Aset Lembaga Keuangan Khusus (lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pegadaian, lembaga penjamin, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Danareksa) baik konvensional dan syariah tercatat sebesar Rp 230, 95 triliun naik 11% dibandingkan Januari 2018 (yoy) senilai Rp 206,99 triliun dan aset Jasa Penunjang asuransi Rp 9,61 triliun, naik 19% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 8,05 triliun.
OJK juga mencatat total IKNB sebanyak 1.255 pelaku, yang terdiri dari konvensional sebanyak 1.162 pelaku dan syariah 93 pelaku usaha. Jumlah tersebut naik 12% (yoy) dibandingkan Januari 2018 sebanyak 1.117 pelaku.
Saksikan Video Ketua OJK Buka Alasan Pentingnya Reformasi Pengawasan Asuransi
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article 2020 Minus 17%, Multifinance Diprediksi Tumbuh 5% di 2021
Most Popular