Berapa Idealnya Tarif Ojek Online Grab Cs, Rp 2.500/Km?

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
14 March 2019 09:39
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok aturan baru ojek online.
Foto: Grab (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok aturan baru ojek online. Salah satu yang diatur dalam aturan baru itu adalah tarif batas bawah dan batas atas.

Terdapat beberapa angka usulan dari berbagai pihak namun masih belum ditetapkan. Aplikator Grab Cs mengusulkan angka Rp1.600 per km dan driver mengusulkan Rp.3000 per km. Terakhir, driver melunak menurunkan angka usulan menjadi Rp2.400 per km.

Sebenarnya berapa idealnya tarif ojek online ?



Research Institute of Socio Economic Development (RISED) melakukan survei terhadap konsumen ojol. Hasil survei menyebut 45,83% responden menyatakan tarif ojol yang ada saat ini sudah sesuai. Dalam survei ini, asumsi tarif saat ini rata-rata adalah Rp 2.200 per km. Dengan nominal itu, sebanyak 28% responden lainnya mengaku tarif ojol saat ini sudah mahal dan sangat mahal.

Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara Ph.D, mengatakan, konsumen sangat sensitif terhadap segala kemungkinan peningkatan tarif. Hal ini terlihat dalam hasil survei.

"Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%," ujarnya dalam paparan hasil survei, dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (13/3/2019).



Dia menjelaskan, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km/hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200/km menjadi Rp 3.100/km (atau sebesar Rp 900/km), maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920/hari.

Karena itu, jika memang ada kenaikan, sebanyak 48,13% responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Bahkan, sebanyak 23% responden tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.

"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali, dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Total persentasenya mencapai 71,12%," imbuhnya.

Foto: Infografis/Ini Bocoran Draf Aturan Ojek Online yang Segera Berlaku/Arie Pratama


Sesuai timeline yang dipaparkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, dalam audiensi di Komisi V DPR RI, Senin (11/3/2019), proses pengundangan rampung pada 15 Maret 2019. Setelah diundangkan, aturan ini langsung berlaku diawali dengan masa sosialisasi pada 18-29 Maret 2019.

Budi Setyadi optimistis regulasi itu selesai sesuai target. Dia sempat membocorkan, dalam penentuan tarif, jarak 3 km hingga 5 km akan dikenakan tarif flat tetapi kebijakan ini belum final.

"Sehingga nanti di bawah satu km kenanya tetap batas minimal pelayanan. Ini tapi belum diputuskan," urai Budi.

Mengenai masalah tarif ini juga akan ditentukan berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasi yang di disiapkan kemenhub. Zonasi 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Zonasi 2 untuk Wilayah Kalimatan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Zonasi 3 untuk wilayah kepulauan Maluku dan Papua.

"Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," ujarnya.

Simak video terkait aturan baru ojek online di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jadi Ojek Online Legal? Simak Nih Bocoran Aturan Tarifnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular