Jadi Ojek Online Legal? Simak Nih Bocoran Aturan Tarifnya!

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
07 January 2019 13:40
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan terkait ojek online (Ojol).
Foto: Senjumlah ex-driver gojek berdemo di depan kantor pusat PT. Gojek Indonesia, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018) Mereka berdemo meminta agar akun mereka dibuka setelah dibekukan karena berbagai pelanggaran. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah finalisasi aturan terkait ojek online (Ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menyebut ada tiga poin penting yang bakal diatur. Padahal seperti diketahui bersama, ojek atau roda dua sesuai undang-undang lalu lintas bukan merupakan alat transportasi.

"Ada tiga hal sementara. Pertama menyangkut masalah tarif, kedua suspend, ketiga perlindungan keselamatan dan keamanan," kata Budi Setyadi di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Tiga aspek tersebut, menurutnya bisa berkembang lagi seiring dengan pembahasan yang akan dilakukan. Dikatakan, aturan ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak secara komprehensif.
"Tiga hal ini bisa saja berkembang dan saya pasti akan melibatkan asosiasi, aplikator, ahli transportasi dan ahli ekonomi untuk menyusun ini. Karena bicara tarif, sementara berapa pantasnya, indikatornya apa saja," urainya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan dalam berkendara. Pada Minggu (6/1/2019) kemarin, BKS bahkan melakukan safety riding bersama pengemudi ojol.

Dalam kesempatan itu, dia membeberkan tingginya tingkat kecelakaan sepeda motor di jalan disebabkan oleh tingginya kecepatan kendaraan yang melebihi batas.

Pemerintah Legalkan Ojek Online, Ini Bocoran Aturan Tarifnya!Foto: Menhub Budi Karya Sumadi (CNBC/Exist In Exist)


"Amannya di 40 km/jam, saya waktu safety riding coba di 50 km/jam keseimbangan sudah berkurang," ujar Menhub melalui keterangan tertulis.

Data Indonesia Road Management System (IRMS) pada tahun 2017, di Indonesia terjadi sebanyak 103.287 kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, korban meninggal dunia sebanyak 30.569 jiwa, 14.409 korban luka berat dan 119.944 jiwa korban luka ringan.

BKS menambahkan, sepeda motor mendominasi kecelakaan lalu lintas sebanyak 72% dan korban kecelakaan mayoritas kalangan usia produktif dan potensial.

"Berdasarkan data Kecelakaan Lalu Lintas pada tahun 2017 menunjukkan bahwa moda sepeda motor memiliki prosentase tertinggi yaitu mencapai 72%. Fakta menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas adalah masyarakat golongan usia produktif yaitu usia 20 - 29 tahun. Oleh karenanya sayangi nyawa, kurangi kecepatan," bebernya.

[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Terungkap, Alasan Lengkap Kemenhub yang Mau Legalkan Ojek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular