Tarik-tarikan Tarif Ojol Antara Driver, Kemenhub, dan Grab Cs

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 March 2019 09:11
Tarik-tarikan Tarif Ojol Antara Driver, Kemenhub, dan Grab Cs
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenub) bersiap menerbitkan aturan soal ojek online (ojol). Namun, hingga saat ini masih berlangsung tarik ulur perihal besaran tarif sehingga belum ada ketetapan angka pastinya.

Sesuai timeline yang dipaparkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, dalam audiensi di Komisi V DPR RI, Senin (11/3/2019), proses pengundangan rampung pada 15 Maret 2019. Setelah diundangkan, aturan ini langsung berlaku diawali dengan masa sosialisasi pada 18-29 Maret 2019.



Budi Setyadi optimistis regulasi itu selesai sesuai target. Dia sempat membocorkan, dalam penentuan tarif, jarak 3 km hingga 5 km akan dikenakan tarif flat tetapi kebijakan ini belum final.

"Sehingga nanti di bawah satu km kenanya tetap batas minimal pelayanan. Ini tapi belum diputuskan," urai Budi.

Mengenai masalah tarif ini juga akan ditentukan berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasi yang di disiapkan kemenhub. Zonasi 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Zonasi 2 untuk Wilayah Kalimatan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Zonasi 3 untuk wilayah kepulauan Maluku dan Papua.

"Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," ujarnya.

Tarik-tarikan Tarif Ojol Antara Driver, Kemenhub, dan Grab CsFoto: Infografis/Ini Bocoran Draf Aturan Ojek Online yang Segera Berlaku/Arie Pratama


Dalam dialog bersama jurnalis Monica Chua pada program Profit, CNBC Indonesia, Selasa (12/03/2019), Budi Setiyadi kembali menjelaskan bahwa ada dua produk regulasi. Pertama yakni pengaturan untuk pelaksanaan kegiatan ojol sendiri.

"Itu seperti apa, ini lebih mudah karena kita udah berpengalaman di taksi online .... Kedua juga yang paling penting mengenai tarif. Ini belum diatur dalam PM, tapi indikator penentuan tarif sudah ada di dalamnya," urainya.

Dikatakan, yang masih dirumuskan sekarang adalah penetapan besarannya. Pembahasan ini, menurutnya harus dilakukan secara hati-hati.

"Karena kita harus mengakomodir kepentingan aplikator ya terutama. Dua aplikator ini kalau bisa harus tetap hidup di Indonesia. Jangan sampai satu lebih kuat, satu tidak kuat. Kedua kepentingan pengemudi, ketiga kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Harus kita sinkronisasi," imbuhnya.



Dalam penentuan tarif di draf Permenhub ini, pemerintah akan mengunakan perhitungan biaya langsung plus biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bank pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra.

Pedoman perhitungan tarif ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Adapun nominal dan mekanisme penerapan secara rinci akan ditetapkan melalui beleid terpisah yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri Perhubungan.

Simak penjelasan Kementerian Perhubungan terkait aturan ojek online di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]

Grab dan Go-Jek sepakat untuk mendukung aturan ojek online yang segera diterbitkan Kementerian Perhubungan. Kedua aplikator itu berharap polemik yang selama ini muncul akan selesai dengan terbitnya aturan tersebut.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, selama pembuatan aturan ini Grab telah diberikan kesempatan untuk memberi masukan.

"Saya percaya ini masih berproses. Mudah-mudahan selesai dengan baik. Terus terang kami hadir di banyak daerah, menjaga betul hubungan," ujar pria yang kerap dipanggil Nanu dalam rapat audiensi dengan DPR di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Nanu menambahkan unsur keselamatan yang diusung dalam aturan ini merupakan hal penting. Sebab itu, Grab memberikan perlindungan melalui asuransi dengan nilai pertanggungan sampai Rp 50 juta.

Selain itu, Grab juga ikut menjaga kearifan lokal dengan salah satunya Grab Bentor di Sumatera Utara.

"Ada beberapa hal yang belum selesai mungkin tadi keseimbangan, bagaimana pengemudi bisa bawa pulang dengan baik tapi juga pengguna nyaman," ujar Nanu.



Sementara itu, Chief of Public Policy and Government Relations Shinto Nugroho mengaku belum mengetahui detail rancangan tersebut. Meski begitu, dia berharap kebijakan pemerintah senantiasa dapat mengakomodir berbagai aspirasi.

"Yang terkait dengan kesejahteraan para mitra pengemudi selaku wirausaha mandiri, keberlangsungan usaha mitra UMKM kami, serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan," lanjutnya.

Terlebih, menurutnya transportasi online ini sudah jadi sebuah keniscayaan dan kuenya sudah ada. Kalau kue semakin besar bukan hanya konsumen dan pengemudi yang terdampak.

"Tapi impact-nya besar, pertumbuhan UMKM, ada UMKM kuliner juga, juga yang berasal dari rumah, kekuatan Indonesia," urainya.



Dalam kesempatan yang sama, tim 10 yang merupakan perwakilan asosiasi driver ojol menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut tarif ideal batas bawah Rp 2.400/km. Angka itu dinilai tepat karena sudah memperhitungkan perlindungan konsumen.

"Kami sangat concern ke tarif, sekarang jauh dari ideal. Tuntutan kami Rp 2.400/km sangat ideal. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," kata salah satu perwakilan Tim 10, saat audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Tim 10 menjelaskan dengan tarif saat ini tidak ideal. Karena dengan perhitungan mendapatkan 15 trip, berarti mendapat order jarak pendek di angka Rp 120.000 dalam sehari.

"Belum uang bensin, makan dan lainnya. Artinya kami bekerja istirahat 8-10 jam bawa uang Rp 120.000 sehari. Dengan 15 order dapat Rp 80.000. Kami tidak ingin menang sendiri. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," katanya lagi.

Tarik-tarikan Tarif Ojol Antara Driver, Kemenhub, dan Grab CsFoto: Infografis/Tarif Baru Ojek Online/Edward Ricardo



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular