
Aturan Ojol, Dari Larangan Merokok Hingga Wajib Pakai Sepatu
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 March 2019 08:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenub) bersiap menerbitkan aturan soal ojek online (ojol). Sesuai timeline yang dipaparkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, dalam audiensi di Komisi V DPR RI, Senin (11/3/2019), proses pengundangan rampung pada 15 Maret 2019.
Setelah diundangkan, aturan ini langsung berlaku diawali dengan masa sosialisasi pada 18-29 Maret 2019. Budi Setyadi optimistis regulasi itu selesai sesuai target.
"Insya Allah masih terkejar bulan Maret ini," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senin (11/3/2019).
Aturan ojol ini tertuang melalui Permenhub tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Umum. Dalam beleid yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, terdapat delapan bab yang berisi 21 pasal.
Ada beberapa pengaturan dalam aturan yang akan diterbitkan tersebut. Salah satunya, driver harus memiliki jaket yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang dan menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan jas hujan.
Driver juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai. Driver juga menurunkan penumpang sembarangan yang ganggu lalu lintas. Sepeda motor yang digunakan minimal 110 cc.
Aturan ini juga mewajibkan aplikator mencatumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasinya. Aplikator juga miliki kewajiban untuk melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.
Aplikator juga wajib menyediakan shelter dan harus ada pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam penentuan tarif, pemerintah akan mengunakan perhitungan biaya langsung plus biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bank pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra.
Pedoman perhitungan tarif ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Adapun nominal dan mekanisme penerapan secara rinci akan ditetapkan melalui beleid terpisah yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri Perhubungan.
Dalam aturan tersebut, aplikator tidak boleh sembarangan untuk menghentikan sementara (suspend) para driver. Aplikator harus membuat dan memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang berisi jenis, tingkatan, tahapan dari sanksi hingga pencabutan sanksi. Standar ini harus dibahas dengan para driver.
Simak video terkait tanggapan Grab terhadap aturan ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Uji Publik Aturan Ojol, Pengemudi Desak Adanya Shelter
Setelah diundangkan, aturan ini langsung berlaku diawali dengan masa sosialisasi pada 18-29 Maret 2019. Budi Setyadi optimistis regulasi itu selesai sesuai target.
"Insya Allah masih terkejar bulan Maret ini," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senin (11/3/2019).
Aturan ojol ini tertuang melalui Permenhub tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Umum. Dalam beleid yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, terdapat delapan bab yang berisi 21 pasal.
Ada beberapa pengaturan dalam aturan yang akan diterbitkan tersebut. Salah satunya, driver harus memiliki jaket yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang dan menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan jas hujan.
![]() |
Driver juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai. Driver juga menurunkan penumpang sembarangan yang ganggu lalu lintas. Sepeda motor yang digunakan minimal 110 cc.
Aturan ini juga mewajibkan aplikator mencatumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasinya. Aplikator juga miliki kewajiban untuk melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.
Aplikator juga wajib menyediakan shelter dan harus ada pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam penentuan tarif, pemerintah akan mengunakan perhitungan biaya langsung plus biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bank pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra.
Pedoman perhitungan tarif ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Adapun nominal dan mekanisme penerapan secara rinci akan ditetapkan melalui beleid terpisah yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri Perhubungan.
Dalam aturan tersebut, aplikator tidak boleh sembarangan untuk menghentikan sementara (suspend) para driver. Aplikator harus membuat dan memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang berisi jenis, tingkatan, tahapan dari sanksi hingga pencabutan sanksi. Standar ini harus dibahas dengan para driver.
Simak video terkait tanggapan Grab terhadap aturan ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Uji Publik Aturan Ojol, Pengemudi Desak Adanya Shelter
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular