Kabar Gembira! Dalam Hitungan Hari Aturan Ojek Online Terbit
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 March 2019 16:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam hitungan hari, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait ojek online (ojol) segera diterbitkan. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melaksanakan finalisasi sebelum aturan itu diumumkan ke publik.
"Sedikit lagi akan dikeluarkan Permenhub mengenai ojol. Harmonisasi sudah selesai. Tinggal menunggu waktunya beberapa hari ini untuk dikeluarkan," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019).
Dikatakan, draf yang dirancang tim Kemenhub bersama stakeholder terkait, telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, Kemenkumham sudah mengembangkan draf itu ke Kemenhub.
"Sudah selesai. Sekarang posisinya di Biro Hukum Kementerian Perhubungan lagi perapian. Pasti ada yang dibenerin sedikit, ada salah titik koma dan sebagainya," urainya.
Dalam aturan ini, Kemenhub juga memperhatikan sejumlah usulan yang didapat dari proses uji publik beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, evaluasi setelah uji publik juga telah dilakukan.
"Yang kurang sih nggak ada, bukan kurang ya, tapi ada masukanlah. Misalnya jam kerja nggak usah ada lagi karena pengemudi ojol jam kerjanya semau-mau dia. Ya kan, kapan saja mau bekerja silakan. Akhirnya dihapuskan. Nggak ada lagi, karena mau dua jam saja boleh. Sekali narik boleh," tandasnya.
Belakangan, Kemenhub memang sedang mengebut proses penyusunan aturan ini. Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik yakni Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha ojol.
"Mengingat pentingnya rancangan peraturan ini, maka saya mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini," kata Umar dalam siaran persnya, Sabtu (9/2/2019).
Rancangan regulasi ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Simak video penjelasan Menhub terkait aturan ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Belum Berlaku Penuh, Aturan Taksi Online Rawan Digugat?
"Sedikit lagi akan dikeluarkan Permenhub mengenai ojol. Harmonisasi sudah selesai. Tinggal menunggu waktunya beberapa hari ini untuk dikeluarkan," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019).
Dikatakan, draf yang dirancang tim Kemenhub bersama stakeholder terkait, telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, Kemenkumham sudah mengembangkan draf itu ke Kemenhub.
Dalam aturan ini, Kemenhub juga memperhatikan sejumlah usulan yang didapat dari proses uji publik beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, evaluasi setelah uji publik juga telah dilakukan.
"Yang kurang sih nggak ada, bukan kurang ya, tapi ada masukanlah. Misalnya jam kerja nggak usah ada lagi karena pengemudi ojol jam kerjanya semau-mau dia. Ya kan, kapan saja mau bekerja silakan. Akhirnya dihapuskan. Nggak ada lagi, karena mau dua jam saja boleh. Sekali narik boleh," tandasnya.
Belakangan, Kemenhub memang sedang mengebut proses penyusunan aturan ini. Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik yakni Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha ojol.
"Mengingat pentingnya rancangan peraturan ini, maka saya mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini," kata Umar dalam siaran persnya, Sabtu (9/2/2019).
Rancangan regulasi ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Simak video penjelasan Menhub terkait aturan ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Belum Berlaku Penuh, Aturan Taksi Online Rawan Digugat?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular