
Tes-Tes! Aturan Ojek Online Bakal Berlaku di 20 Kota
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 July 2019 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan bakal menerapkan aturan ojek online (ojol) di 20 kota terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
"Kemarin kan 5 kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Pertimbangan ini tidak lepas dari usulan para operator, dalam hal ini Grab dan Gojek. Dia menyebut, sebenarnya Grab menyampaikan usulan penerapan berdasarkan provinsi.
"Katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Jadi kalau usulan dari Grab itu cukup banyak kota-kota yang diterapkan. Tapi kalau Gojek, usulannya per kota. Ada dalam tiap provinsi kota kota tertentu saja," ungkapnya.
Budi menambahkan, sejauh ini ojek online sudah beroperasi di 222 kota di Indonesia. Dengan kondisi itu, Kemenhub punya kepentingan dalam aspek pengawasan.
"Jadi supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja. Jadi kota mana saja yang mau kita pilih untuk diberlakukan," tandasnya.
Sayangnya, Budi masih enggan membocorkan 20 kota mana saja yang dipilih. Dia masih menunggu restu dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, termasuk mengenai tanggal pasti penerapannya.
Dari 20 kota tersebut, tidak terbatas pada kota yang terletak di Pulau Jawa saja. Dia menegaskan, masing-masing zona yang termaktub dalam regulasi bakal mendapat jatah kota yang diterapkan.
"Pokoknya zona 1 zona 2 zona 3 harus terwakili," tutupnya.
(hoi/hoi) Next Article Sstt.. Ada Tanda-tanda Tarif Ojol Batal Naik Nih
Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
"Kemarin kan 5 kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Pertimbangan ini tidak lepas dari usulan para operator, dalam hal ini Grab dan Gojek. Dia menyebut, sebenarnya Grab menyampaikan usulan penerapan berdasarkan provinsi.
"Katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Jadi kalau usulan dari Grab itu cukup banyak kota-kota yang diterapkan. Tapi kalau Gojek, usulannya per kota. Ada dalam tiap provinsi kota kota tertentu saja," ungkapnya.
Budi menambahkan, sejauh ini ojek online sudah beroperasi di 222 kota di Indonesia. Dengan kondisi itu, Kemenhub punya kepentingan dalam aspek pengawasan.
"Jadi supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja. Jadi kota mana saja yang mau kita pilih untuk diberlakukan," tandasnya.
Sayangnya, Budi masih enggan membocorkan 20 kota mana saja yang dipilih. Dia masih menunggu restu dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, termasuk mengenai tanggal pasti penerapannya.
Dari 20 kota tersebut, tidak terbatas pada kota yang terletak di Pulau Jawa saja. Dia menegaskan, masing-masing zona yang termaktub dalam regulasi bakal mendapat jatah kota yang diterapkan.
"Pokoknya zona 1 zona 2 zona 3 harus terwakili," tutupnya.
(hoi/hoi) Next Article Sstt.. Ada Tanda-tanda Tarif Ojol Batal Naik Nih
Most Popular