Menhub Sebut Aturan Ojek Online Terbit Akhir Bulan ini
Muhammad Choirul Anwar & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 March 2019 15:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan perkembangan terkini perihal aturan ojek online. Demikian disampaikan BKS, sapaan akrab Budi Karya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Finalisasi. Kita lagi bicara," ujarnya.
Saat ditanya kapan aturan yang sudah ditunggu-tunggu driver ojek online itu diterbitkan, BKS memastikan tidak akan lama lagi.
"Kita harapkan akhir bulan ini ya," katanya.
Dalam wawancara eksklusif di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), BKS mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.
"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.
Meski demikian, angka yang disebut Menhub itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol.
Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.
"Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam," urainya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pilih Tarif Driver Rp 3.000/Km atau Grab Cs Rp 1.600/Km?
"Finalisasi. Kita lagi bicara," ujarnya.
Saat ditanya kapan aturan yang sudah ditunggu-tunggu driver ojek online itu diterbitkan, BKS memastikan tidak akan lama lagi.
Dalam wawancara eksklusif di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), BKS mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.
"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.
Meski demikian, angka yang disebut Menhub itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol.
![]() |
Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.
"Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam," urainya.
"Kan kita juga kasihan sama mereka. By rule, orang itu kan kerjanya 8 jam. Masa kita mau mendapatkan manfaat tapi membuat orang susah. Jadi saya minta toleransilah kepada masyarakat. Karena ini sesaat, kalau banyak diskon itu pasti nanti akan mati. Kita ingin kompetisi sehat," pungkasnya.
Simak video penjelasan Menhub terkait ojek online di bawah ini.
Simak video penjelasan Menhub terkait ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pilih Tarif Driver Rp 3.000/Km atau Grab Cs Rp 1.600/Km?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular